| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Ia Terdakwa DICKY ENDRIKA Bin IMAM ANDHIKA, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan Donowati No.27 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bermula sekira hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa berkenalan dengan saksi korban AUREL SHIFA SALSABILLA melalui aplikasi percakapan OMI, selanjutnya setelah berkomunikasi intens menjadi dekat, antara korban dan Terdakwa beberapa kali bertemu untuk kencan, pada saat bertemu korban selalu mengendarai 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT, nomor rangka MHFZR69G9D3065941, dan nomor mesin 2KDU259726 atas nama STNK A.n. GHUFRON, S.Sos.,M.Si. sehingga timbul niat Terdakwa untuk menguasai mobil milik korban.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi korban untuk janjian bertemu, lalu Terdakwa mengirimkan peta lokasi Jl. Bandar Rejo Tama No. 14 Kota Surabaya dan meminta Korban untuk datang menjemput Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan korban pergi jalan-jalan dengan posisi Terdakwa yang menyetir, lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Korban memutuskan untuk check in di Reddorz dekat pasar Ciputra Surabaya. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Korban pulang untuk menjemput ibunya, selanjutnya sekira jam 17.30 WIB Terdakwa mengirimkan screenshoot pesan percakapan sekali lihat dari nomor tidak disimpan dan rekaman pesan suara yang intinya berisi “Terdakwa diminta untuk datang ke pasuruan karena adiknya Terdakwa membuat onar, mabuk dan menabrak mobil di Pasuruan selanjutnya diamankan karena mau dimassa warga” padahal pesan tersebut hanyalah rangkaian kebohongan yang disiapkan oleh Terdakwa agar Korban mau meminjamkan mobilnya kepada Terdakwa.
- Selanjutnya atas informasi yang diberikan Terdakwa, sekira pukul 18.00 WIB korban kembali ke Reddorz pasar Ciputra Surabaya, lalu Terdakwa mengatakan “Nanti aku pinjem mobilmu ya tak buat kesana aku usahain cepat pulang” selanjutnya karena tidak diperbolehkan untuk ikut maka korban mengiyakan permintaan Terdakwa untuk membawa mobil milik korban. Kemudian Terdakwa dan korban pergi meninggalkan Reddorz Pasar Ciputra Surabaya dengan mengendarai mobil milik korban, setibanya di jalan Donowati No.27 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Terdakwa menyuruh Korban untuk turun dari mobil, lalu Terdakwa pergi membawa mobil milik korban menuju Kost temannya yang berada di Jl. Bandarejo Tama Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
- Kemudian sekira pukul 19.48 WIB Terdakwa menghubungi korban jika seolah-olah Terdakwa sudah sampai di Pasuruan dan menceritakan jika Terdakwa, adiknya, dan ayahnya disandera lalu Terdakwa meminta korban untuk mengirimkan uang kepada Terdakwa, awalnya korban tidak mau namun karena Terdakwa terus meminta akhirnya korban mengirimkan uang secara bertahap dengan total Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Gopay Terdakwa.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kapan akan mengembalikan mobil miliknya karena akan digunakan, namun Terdakwa menyampaikan alasan seolah-olah masih disandera oleh warga dan meminta untuk bersabar.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa meminta Saksi SATRIYA AJI PRAKOSO Bin DJOKO UTOMO (dilakukan penuntutan berkas terpisah) untuk menjual 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT milik korban, lalu Saksi SATRIYA AJI PRAKOSO berhasil mendapatkan pembeli yang beranama Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI Alias KIPLI Bin MOCH SUEB (dilakukan penuntutan terpisah) lalu janjian untuk bertemu di Perumahan citra harmoni Kelurahan Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk melihat kondisi mobil, kemudian sekira pukul 03.00 WIB Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI membeli mobil tersebut dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan total uang pembayaran yang telah diterima Terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan perbuatan menggunakan rangkaian kata bogong mengggerakkan saksi AUREL SHIFA SALSABILLA untuk menyerahkan 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT, nomor rangka MHFZR69G9D3065941, dan nomor mesin 2KDU259726 atas nama STNK A.n. GHUFRON, S.Sos.,M.Si., mengakibatkan saksi AUREL SHIFA SALSABILLA mengalami kerugian materil Rp. 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa DICKY ENDRIKA Bin IMAM ANDHIKA, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan Donowati No.27 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula sekira hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa berkenalan dengan saksi korban AUREL SHIFA SALSABILLA melalui aplikasi percakapan OMI, selanjutnya setelah berkomunikasi intens menjadi dekat, antara korban dan Terdakwa beberapa kali bertemu untuk kencan, pada saat bertemu korban selalu mengendarai 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT, nomor rangka MHFZR69G9D3065941, dan nomor mesin 2KDU259726 atas nama STNK A.n. GHUFRON, S.Sos.,M.Si.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi korban untuk janjian bertemu, lalu Terdakwa mengirimkan peta lokasi Jl. Bandar Rejo Tama No. 14 Kota Surabaya dan meminta Korban untuk datang menjemput Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan korban pergi jalan-jalan dengan posisi Terdakwa yang menyetir, lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Korban memutuskan untuk check in di Reddorz dekat pasar Ciputra Surabaya. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Korban pulang untuk menjemput ibunya.
- Kemudian sekira jam 17.30 WIB Terdakwa menyampaikan kepada korban jika ingin meminjam 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT milik korban untuk keperluan Terdakwa, lalu atas permintaan Terdakwa sekira pukul 18.00 WIB korban kembali ke Reddorz pasar Ciputra Surabaya. Kemudian Terdakwa dan korban pergi meninggalkan Reddorz Pasar Ciputra Surabaya dengan mengendarai mobil milik korban, setibanya di jalan Donowati No.27 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Terdakwa menyuruh Korban untuk turun dari mobil, lalu Terdakwa pergi membawa mobil milik korban menuju Kost temannya yang berada di Jl. Bandarejo Tama Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
- Kemudian sekira pukul 19.48 WIB Terdakwa meminta korban untuk mengirimkan uang kepada Terdakwa, awalnya korban tidak mau namun karena Terdakwa terus meminta akhirnya korban mengirimkan uang secara bertahap dengan total Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Gopay Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa meminta Saksi SATRIYA AJI PRAKOSO Bin DJOKO UTOMO (dilakukan penuntutan berkas terpisah) untuk menjual 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT milik korban, lalu Saksi SATRIYA AJI PRAKOSO berhasil mendapatkan pembeli yang beranama Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI Alias KIPLI Bin MOCH SUEB (dilakukan penuntutan terpisah) lalu janjian untuk bertemu di Perumahan citra harmoni Kelurahan Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk melihat kondisi mobil, kemudian sekira pukul 03.00 WIB Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI membeli mobil tersebut dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan total uang pembayaran yang telah diterima Terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa diatas mengakibatkan saksi AUREL SHIFA SALSABILLA selaku pemilik 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT, nomor rangka MHFZR69G9D3065941, dan nomor mesin 2KDU259726 atas nama STNK A.n. GHUFRON, S.Sos.,M.Si mengalami kerugian materil sebesar Rp. 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------- |