Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1062/Pdt.G/2024/PN Sby Wiwik Suyanti Harry Jansjah Limantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1062/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wiwik Suyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHNIS MARTA, SHWiwik Suyanti
Tergugat
NoNama
1Harry Jansjah Limantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT  merupakan bukan pemberi kredit yang beritikad baik;
  5. Menghukum TERGUGAT  atau siapapun yang mendapatkan perolehan Hak dari padanya untuk meyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 217 yang terletak di Desa Pecalukan Prigen Pasuruan Jawa Timur atas nama AKHMAD kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 217 yang terletak di Desa Pecalukan Prigen Pasuruan Jawa Timur atas nama AKHMAD ;
  7. Menghukum PARA TEGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak