Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1857/Pdt.P/2025/PN Sby M. RUDI PURWANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1857/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. RUDI PURWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberi izin untuk  untuk Memperbaki Nama Orang Tua Perempuan/Ibu Pemohon dan Biodata pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya tertulis nama Orangtua Perempuan/Ibu Pemohon UMI NIKAYAH dan tercantum anak Ke II dan yang sebenarnya tertulis nama Orangtua Perempuan/Ibu PEMOHON tertulis UMI NIHAYAH dan tercantum anak Ke I sesuai dengan Kartu Keluarga Pemohon dan Buku Nikah Orangtua Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Data Nama Orang Tua  dan Biodata Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON Nomor: 25053/II/1998 tertanggal 04 Fevbruari 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Kediri tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak