Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R FARID NUR HABIB Als ALVIN Bin MOH SAFII (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 341/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1155/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID NUR HABIB Als ALVIN Bin MOH SAFII (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa FARID NUR HABIB Als ALVIN Bin MOH SAFII (Alm) bersama dengan Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM Bin ASMAT (dalam penuntutan terpisah ), pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan rumah Perum Dreaming Land Blok B3/10 RT. 08 RW. 13, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM untuk mengajak mengambil sepeda motor. Lalu Terdakwa berangkat menuju ke tempat Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM di Jalan Bibis Pesarean Gang 3/11 RT. 02, RW. 03, sesampainya di rumah Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM, Terdakwa dan Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM berangkat untuk mencari sasaran menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 5998 GX warna hitam strip hijau. Sekitar pukul 20.00 WIB, di depan rumah Perum Dreaming Land Blok B3/10 RT. 08 RW. 13, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 5197 BAY warna hitam terparkir dengan keadaan sepeda motor terkunci stang. Selanjutnya Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM turun dari sepeda motor dan mendekat ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 5197 BAY sedangkan Terdakwa menunggu di atas sepeda motor untuk memantau situasi dan kondisi sekitar, kemudian Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T, setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, lalu Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM berhasil memindahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 5197 BAY sekitar 1,5 meter namun ketahuan oleh Saksi ISMI LATIFA, lalu Saksi ISMI LATIFA sempat menarik dari belakang 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 5197 BAY, kemudian Saksi MUHAMAD IMAM Als MAM  merobohkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 5197 BAY dan melarikan diri bersama Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 5197 BAY untuk dijual lagi dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ISMI LATIFA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 5197 BAY tidak ada izin dari Saksi ISMI LATIFA.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya