| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 57.149.338.144,- ( Lima Puluh Tujuh Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh empat Rupiah ) secara Tanggung Renteng; oleh Tan Linda Tanujaya, Azis Wijaya, Andreas Guna Wijaya, Amelia Guna Wijaya, Albert Guna Wijaya, (serta apabila ada pemindahan saham atas nama Bintang Alam Sentosa dan penjualan aset ke Anita Guna Wijaya dan Angelia Guna Wijaya maka Anita dan Angelia juga menanggung tanggung renteng).
- Menghukum Para Tergugat Untuk menyerahkan seluruh aset, yang dimiliki para Tergugat berupa Forklip, Crane, truk, excavator dll atas nama P.T. Bintang Alam Sentosa, Property Tergugat II yang ada di Indonesia, Property yang di luar negeri, villa bukit Trawas Blok B 701 atas Nama Tergugat II, rumah milik Tergugat III yang berada di graha Natura A 6 serta maupun luar negeri serta kantor perak timur 124 milik Tergugat III, Kantor perak timur 128, garasi perak timur 126, dan garasi perak timur 112, Mobil pribadi yang dimiliki miliki Tergugat IV dan property lainnya atas nama Tergugat III baik dalam negeri maupun luar negeri serta property yang ada atas nama Tergugat IV, 2 kavling tanah yang di Socha Madura milik Azis Wijaya. Harta dan uang yang dimiliki atas nama Tergugat I seketika setelah Putusan di bacakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;
|