Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3003/Pdt.P/2025/PN Sby JULIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 3003/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SALMAN ABDULLAH, S.HJULIATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan anak Pemohon yang bernama Steven Angkawijaya, lahir di Gresik, pada tanggal 19 April 2006, yang bertempat tinggal di Jalan Mulyosari Baru Nomor 30A, RT 07/ RW 07, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, NIK: 3525101904060001, yang mengalami disabilitas intelektual sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);

 

  1. Menetapan Pemohon (JULIATI) sebagai Pengampu dari anak kandungnya yang bernama Steven Angkawijaya, untuk mewakili dalam melakukan perbuatan atau tindakan hukum berupa:
    1. Mewakili kepentingan hukum Steven Angkawijaya sebagai kuasa dalam hal menjual atau mengalihkan bagian hak warisnya dengan cara Akta Jual Beli atau Pembagian Hak Waris atas sebidang tanah dan bangunan alas hak tanah: Sertifikat Hak Milik NIB. 12.09.000028452.0, seluas 332 M2, atas nama Tjitrawan Angkawidjaja, terletak di Kelurahan Tlogopatut, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik;
    2. Mewakili kepentingan Steven Angkawijaya dalam memutuskan tindakan atau perawatan medis yang diperlukan;

 

  1. Memerintahkan Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Salinan Penetapan untuk melaporkan Pengampuan pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
  2. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak