Petitum |
- Mengabulkan permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON PKPU PT Levine Latersia Baratama dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;
- Mengangkat Saudara :
- Titus Adhi Sanjaya, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-155.AH.04.05-2023 tertanggal 22 November 2023, yang berkantor di Jalan Johar Baru V, No. 4, Johar Baru, Jakarta Pusat - 10560, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- M. Muhda Rusyadi, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-225AH.04.05-2023 tertanggal 27 Desember 2023, yang berkantor di M. Muhda R. S.H., M.H. & Partners, Jl. Mawar No. 18, RT.02/RW.01, Kec. Banjarmasin Tengah, Kel. Kertak Baru Ilir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Evan Togar Siahaan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-121AH.04.03-2021 tertanggal 2 Maret 2021, yang berkantor di Siahaan & Partners Advocatces and Legal Consultant, Gedung Office EightyEight @Kasablanka, Lantai 9, Unit A, Jl. Casablanka Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
- Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
|