Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.G/2026/PN Sby PT. MEKATATA PERKASA MAKMUR ERIC SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MEKATATA PERKASA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Purwoko, S.H.PT. MEKATATA PERKASA MAKMUR
Tergugat
NoNama
1ERIC SUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PROPNEX INDONESIA c.q. PROPNEX BOULEARD (Agen & Broker Property)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakah sah dan berharga sita Jaminan yang diletakan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 1.800. M2 (seribu delapan ratus meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 469/Kelurahan Ganting Kalinanak, tertulis atas nama Eric Sugianto yang terletakdi Jalan Kalianak Nomor 55 AC Kelurahan Kalianak, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi atau ingkar janji;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa nomor 04 tanggal 17 Juli 2025 dibuat dihadapan Natalia Tanuwidjaya, SH. M.Kn. Notaris di Surabaya berakhir tanggal 17 Nopember 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar:
    1. Ganti rugi atas kerusakan gula pasir sebesar Rp. 200.600.000,- (dua ratus juta enam ratus ribu rupiah) dengan perhitungan jumlah gula rusak sebanyak 272 karung X Rp. 737.500,- = Rp. 200.600.000,- (dua ratus juta enamratus ribu rupiah);
    2. Ganti rugi atas beaya untuk memindahkan sisa gula dari Gudang Tergugat Jalan Kalianak 55 C Surabaya ke gudang di Jalan Banyu Urip Nomor 135 Surabaya, sebesar Rp. 86.925.000,-. (delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    3. Pengembalian uang sewa sebesar Rp. 274.000.000,- (dua ratus tujuh empat puluh juta rupiah);
    4. Pengembalian uang jaminan atau Deposit sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Kepada Penggugat secara tunai dan seketika, terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;

Dan/atau

  1. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
  2. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya’
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak