Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa DIDIET PUJI SAPUTRO BIN MUJIANTO, pada hari Selasa tertanggal 24 Juni 2025 pada pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada masih dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih di tahun dia ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Raya Rungkut Asri tepatnya di depan kantor Kecamatan Rungkut Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” , yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari perkenalan Saksi Korban AZMIL FAUZI dengan Terdakwa sekiranya 2 tahun yang lalu, dimana perkenalan tersebut berasal dari pemasang Variasi Mobil Toyota Inova milik Saksi Korban AZMIL FAUZI di tempat usaha milik Terdakwa, kemudian beranjak dari hal itu, Saksi Korban AZMIL FAUZI biasa menitipkan Mobil Toyota Inova tersebut pada Terdakwa untuk kemudian di rawat dan dijadikan contoh pada pameran-pameran mobil yang ada ;
- Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa menghubungi Saksi Korban AZMIL FAUZI lalu dengan Rangkaian Kebohongannya Terdakwa menyampaikan bahwasannya terdapat permasalahan dengan orang yang berada di Kampung Rungkut Lor Gang 10 Rungkut Surabaya, kemudian dengan dalih tersebut, Terdakwa lalu meminta kepada Saksi Korban AZMIL FAUZI untuk memindahkan mobil Toyota Inova miliknya dari tempat parkiran yang berada di Kampung Rungkut Lor Gang 10 Rungkut Surabaya ke rumah Kontrakan milik Terdakwa yang berada di Medayu Utara Gang 27 no 28 Medokan Ayu Kota Surabaya, selanjutnya Saksi Korban AZMIL FAUZI lalu menghubungi dan meminta Saksi ABDUL AZIS untuk mengantarkan mobil Toyota Inovanya kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi ABDUL AZIS kemudian bergegas mengantarkan Mobil Toyota Inova milik Saksi Korban AZMIL FAUZI ke Depan Kantor Kecamatan Rungkut, kemudian di Depan Kantor Kecamatan Rungkut, Saksi ABDUL AZIS kemudian menyerahkan mobil Toyota Inova milik Saksi Korban AZMIL FAUZI kepada Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, sekiranya pukul 20.00 WIB, Terdakwa kemudian menemui Sdr. NASIR (DPO) di Jalan Kendangsari Lebar Tenggilis Mejoyo Surabaya dengan maksud menggadaikan mobil minibus Toyota Innova Warna Hitam, tahun 2015 No.Pol : L-1727-FS milik Saksi Korban AZMIL FAUZI, kemudian antara Terdakwa dengan Sdr. NASIR (DPO) terjalin kesepakatan nilai Gadai dari mobil tersebut sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya uang hasil gadai tersebut, Terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada mas Nandar, kemudian membayar tempat kontrakan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), kemudian membeli banner dan neon box sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan membeli peralatan rumah tangga berupa 1 magic com merk Yongma, 1 (satu) rice cooker merk Maspion, 1 rak plastic merk ace, 1 lemari plastic merk Napoli, 1 kipas angin Miyako dan 1 kipas angin advance, 2 keranjang cokelat, sisa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta sisanya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari ;
- Bahwa Terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil minibus toyota Innova Warna Hitam, tahun 2015 No.Pol : L-1727-FS, Noka : MHFXR42G4F00339009, Nosin : 2KDS542490 a.n Azmil Fauzi milik saksi korban AZMIL FAUZI tersebut tanpa seijin atau persetujuan dari saksi korban AZMIL FAUZI selaku pemilik, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban AZMIL FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa DIDIET PUJI SAPUTRO BIN MUJIANTO, pada hari Selasa tertanggal 24 Juni 2025 pada pukul 13.30, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni atau setidak – tidaknya masih di tahun dia ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Raya Rungkut Asri depan kantor Kecamatan Rungkut Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” , yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari Saksi Korban AZMIL FAUZI yang di hubungi oleh Terdakwa dan disampaikan bahwasannya terdapat permasalahan dengan orang yang berada di Kampung Rungkut Lor Gang 10 Rungkut Surabaya, kemudian dengan dalih tersebut, Terdakwa lalu meminta kepada Saksi Korban AZMIL FAUZI untuk memindahkan mobil Toyota Inova miliknya dari tempat parkiran yang berada di Kampung Rungkut Lor Gang 10 Rungkut Surabaya ke rumah Kontrakan milik Terdakwa yang berada di Medayu Utara Gang 27 no 28 Medokan Ayu Kota Surabaya, selanjutnya Saksi Korban AZMIL FAUZI lalu menghubungi dan meminta Saksi ABDUL AZIS untuk mengantarkan mobil Toyota Inovanya kepada Terdakwa, selanjutnya Saksi ABDUL AZIS kemudian bergegas mengantarkan Mobil Toyota Inova milik Saksi Korban AZMIL FAUZI ke Depan Kantor Kecamatan Rungkut, kemudian di Depan Kantor Kecamatan Rungkut, Saksi ABDUL AZIS kemudian menyerahkan mobil Toyota Inova milik Saksi Korban AZMIL FAUZI kepada Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama, sekiranya pukul 20.00 WIB, Terdakwa kemudian menemui Sdr. NASIR (DPO) di Jalan Kendangsari Lebar Tenggilis Mejoyo Surabaya dengan maksud menggadaikan mobil minibus Toyota Innova Warna Hitam, tahun 2015 No.Pol : L-1727-FS milik Saksi Korban AZMIL FAUZI, kemudian antara Terdakwa dengan Sdr. NASIR (DPO) terjalin kesepakatan nilai Gadai dari mobil tersebut sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya uang hasil gadai tersebut, Terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada mas Nandar, kemudian membayar tempat kontrakan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), kemudian membeli banner dan neon box sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan membeli peralatan rumah tangga berupa 1 magic com merk Yongma, 1 (satu) rice cooker merk Maspion, 1 rak plastic merk ace, 1 lemari plastic merk Napoli, 1 kipas angin Miyako dan 1 kipas angin advance, 2 keranjang cokelat, sisa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta sisanya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari ;
- Bahwa Terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil minibus toyota Innova Warna Hitam, tahun 2015 No.Pol : L-1727-FS, Noka : MHFXR42G4F00339009, Nosin : 2KDS542490 a.n Azmil Fauzi milik saksi korban AZMIL FAUZI tersebut tanpa seijin atau persetujuan dari saksi korban AZMIL FAUZI selaku pemilik, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban AZMIL FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
--- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |