| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan penetapan Permohonan Satu Orang yang Sama untuk kepastian hukum identitas ALMARHUM ISTRI PEMOHON bahwa nama ALMARHUM ISTRI PEMOHON yang ada di dokumen-dokumen yaitu:
- Nama SRI PURWANI pada kutipan akta nikah nomor 719-19-1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Wonokromo Kota Surabaya tertanggal 11 Desember 1982, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12407-1983 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 10 Oktober 1983, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3501-LT-01042026-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kab Pacitan pada tanggal 1 April 2026, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-09052018-008 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 9 Mei 2018;
- Nama SRI PURNAMI pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-19092022-0021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 19 September 2022, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-07042026-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 7 April 2026, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-31102023-0105 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 31 Oktober 2023;
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|