Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2689/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2689/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6693/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 7044 / M.5.10 / Eoh.2 / 11 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

   Nama

:

AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO   

   Tempat Lahir

:

Surabaya     

   Umur / Tgl Lahir

:

24  tahun / 28 Desember 2000

   Jenis Kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan /       Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat Tinggal

:

Jalan Kalilom Lor indah Genengan No. 6 RT 011 RW 010 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Wiraswasta (produksi kulit pangsit)   

   Pendidikan

:

SMP (tamat)  

 

  1. PENAHANAN  :

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain);   

Penuntut Umum

 

:

 

Tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain);

 

  1. DAKWAAN :

----- Bahwa ia Terdakwa AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO bersama sama dengan saksi ACHMAD MAULANA Bin SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat  di Jl. Jojoran 1 No. 85 belakang RT 003 RW 013 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi ACHMAD MAULANA Bin SANTOSO telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat , warna hitam, Nopol : DH-3310-KK milik saksi SAMURI dengan cara awalnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ACHMAD MAULANA Bin SANTOSO berputar-putar dengan mengandrai sepeda motor milik saksi ACHMAD MAULANA Bin SANTOSO sesampai di jalan Jojoran 1 No. 85 belakang RT 003 RW 013 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya terdakwa bersama dengan saksi ACHMAD MAULANA Bin SANTOSO berjalan kaki memasuki gang tersebut kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : DH-3310-KK yang merupakan milik saksi SAMURI yang pada waktu itu terparkir di samping rumah tanpa di kunci stir, selanjutnya terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : DH-3310-KK yang merupakan milik saksi SAMURI tersebut kemudian mendorong sepeda motor tersebut sedangkan saksi ACHMAD MAULANA Bin SANTOSO yang mengawasi keadaan sekitar setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : DH-3310-KK yang merupakan milik saksi SAMURI sampai didepan gang kemudian sepeda motor tersebut dinaiki oleh terdakwa dan didorong dengan sarana menggunakan sepeda motor saksi ACHMAD MAULANA Bin SANTOSO dari belakang menggunakan kaki, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa dan saksi ACHMAD MAULANA Bin SANTOSO jual kepada THESAR JOERDY di depan SMP 15 Kedungcowek Surabaya dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah menyadari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol : DH-3310-KK milik saksi SAMURI telah hilang selanjutnya saksi SAMURI melaporkan ke pihak yang berwajib dan setelah dilakukan penelusuran terdakwa dapat ditangkap;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAMURI  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta  rupiah).

                                                                                                                             

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                       

                                                                                  Surabaya, 20 November  2025

                                                                                               PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                      R. OCKY SELO HANDOKO,SH. 

                                                                       JAKSA MUDA  NIP 19731009 199903 1 00

Pihak Dipublikasikan Ya