Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2026/PN Sby PT. MAHAPURA JAYA PT. GRAHA MANDIRI PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MAHAPURA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHADIN AL FAROBI AMINULLOH, S.H.,M.HPT. MAHAPURA JAYA
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA MANDIRI PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Perdamaian No.06, tertanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris G. Mochtar Rudy, S.H. Notaris di Sidoarjo;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Pernyataan No. 88, Tertanggal 16 Februari 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H. Notaris di Surabaya;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Jual Beli No. 653 tahun 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H. Notaris di Surabaya;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Akta Jual Beli No. 664 tahun 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H. Notaris di Surabaya;
  6. Menyatakan Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa pembayaran jual beli tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 2.015.750.000 (Dua Milyar Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 6.772.920.000 (enam milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  9. Menetapkan atas Jaminan milik Tergugat berupa tanah dengan SHGB No 1101 atas nama PT. Mahapura Jaya seluas 6.320 M2 yang terletak di Jl. Dukuh Kapasan I,Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep, Surabaya;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak