| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Perdamaian No.06, tertanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris G. Mochtar Rudy, S.H. Notaris di Sidoarjo;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Pernyataan No. 88, Tertanggal 16 Februari 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H. Notaris di Surabaya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Jual Beli No. 653 tahun 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H. Notaris di Surabaya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Jual Beli No. 664 tahun 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H. Notaris di Surabaya;
- Menyatakan Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa pembayaran jual beli tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 2.015.750.000 (Dua Milyar Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 6.772.920.000 (enam milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menetapkan atas Jaminan milik Tergugat berupa tanah dengan SHGB No 1101 atas nama PT. Mahapura Jaya seluas 6.320 M2 yang terletak di Jl. Dukuh Kapasan I,Kel. Sambikerep, Kec. Sambikerep, Surabaya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
|