Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Sby STUDIO ROOSEGARDE B. V. PT KCLUBSARDINE BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STUDIO ROOSEGARDE B. V.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I PUTU HARRY SUANDANA,SH.,MHSTUDIO ROOSEGARDE B. V.
Tergugat
NoNama
1PT KCLUBSARDINE BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak Cipta atas Karya Seni GROW

Sebagaimana termaktub dalam SURAT PENCATATAN CIPTAAN Nomor : EC00202470027, tertanggal 23 Juli 2024, yang diterbitkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri - DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik hak ekonomi atas Karya Seni GROW
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan tanpa izin PENGGUGAT telah melakukan penggunaan secara komersial Karya seni GROW baik dalam kegiatan usaha dan dalam iklan/pariwara adalah Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Hak Cipta;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan TERGUGAT yang dengan tanpa izin PENGGUGAT atas penggunaan secara komersial Karya Seni GROW senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan dan/atau keuntungan yang diperoleh dari penyelenggaraan pertunjukan Karya Seni GROW ditempat usaha Restoran dan Bar milik TERGUGAT terhitung dari postingan/unggahan pertama Karya Seni GROW dalam akun INSTAGRAM TERGUGAT yaitu sejak atau dari periode 12 September 2023 sampai dengan tanggal gugatan aquo diajukan.
  5. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta oleh TERGUGAT yang dengan tanpa izin PENGGUGAT telah menggunakan secara komersial Karya Seni GROW, telah menimbulkan kerugian immateriil PENGGUGAT senilai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan mempertunjukan Karya Seni GROW (karya seni pencahayaan yang menggunakan media cahaya dan/atau tata pencahayaan yang menunjukkan keindahan cahaya menyoroti dan menampilkan keindahan pemandangan lahan pertanian) dan tidak menggunakan segala instalasi perangkat yang mempertunjukan Karya Seni GROW
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak