| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa IMOOGY CABALLA RUBY HAKSA BIN AGUS ZANDY bersama dengan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dan Sdr. FATIR (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 05.51 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam parkiran Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ” Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berkumpul bersama Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI, Sdr. FATIR (DPO), Sdr. REVAL (DPO), dan Sdr. RAJA (DPO), Kemudian Sdr. REVAL (DPO) mengajak untuk mengambil sepeda motor yang terparkir namun tidak digembok yang berada di Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.15 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI menyiapkan dan membawa 1 (satu) buah mata kunci yang akan digunkan untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan tujuan ke rumah Sdr. RAJA (DPO) yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya. Setelah sampai, Terdakwa Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI meminjam 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8 dan 1 (satu) unit sepeda motor milik Sd.r RAJA (DPO) kemudian mengajak Sdr. FATIR (DPO) berangkat untuk mencari target motor untuk diambil. Setelah sampai Terdakwa bersama dengan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dan Sdr. FATIR (DPO) melihat 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA yang terpakir di Parkiran Rusun Randu Blok D tanpa dilengkapi pengaman tambahan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dan Sdr. FATIR (DPO) mengambil 1 (satu) unit motor tersebut dengan cara dan peran masing – masing yakni :
- Terdakwa Sdr. FATIR (DPO) berperan menunggu diluar parkiran rumah susun dan mengawasi keadaan sekitar motor tersebut terparkir;
- Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI turun dari motor kemudian berjalan masuk ke dalam parkiran rumah susun yang pintu pagarnya tidak dikunci untuk mendekati motor tersebut, kemudian merusak rumah kunci kontaknya menggunakan 1 (satu) buah mata kunci dan 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8. Kemudian membawa motor tersebut keluar dan menuju ke rumah Sdr. RAJA (DPO).
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA, kemudian Terdakwa dan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI bersama dengan Sdr. ALIF (DPO) menjual motor tersebut kepada Sdr. ARIF (DPO) di Jl. Bulak Rukem Kec. Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang hasil dari menjual motor hasil curian tersebut dibagi oleh Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dengan masing – masing mendapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2025 sekira pukul 19.20 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama dengan Saksi PUTRA FEBRIAN berhasil mengamankan Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Jl. Pisang Blok H Mawar 1 No. 3 Kel. Pelemwatu Kec. Menganti Kab. Gresik. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana pendek warna Hitam motif Polos, Uk. M tanpa merk dan 1 (satu) buah Topi warna Hitam tanpa merk motif Polos Uk. M yang Terdakwa kenakan ketika melakukan pencurian 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA di Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- ATAU --------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa IMOOGY CABALLA RUBY HAKSA BIN AGUS ZANDY bersama dengan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dan Sdr. FATIR (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 05.51 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam parkiran Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ” mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.15 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI menyiapkan dan membawa 1 (satu) buah mata kunci yang akan digunkan untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan tujuan ke rumah Sdr. RAJA (DPO) yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya. Setelah sampai, Terdakwa Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI meminjam 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8 dan 1 (satu) unit sepeda motor milik Sd.r RAJA (DPO) kemudian mengajak Sdr. FATIR (DPO) berangkat untuk mencari target motor untuk diambil.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dan Sdr. FATIR (DPO) melihat 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA yang terpakir di Parkiran Rusun Randu Blok D tanpa dilengkapi pengaman tambahan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dan Sdr. FATIR (DPO) mengambil 1 (satu) unit motor tersebut dengan cara dan peran masing – masing yakni :
- Terdakwa Sdr. FATIR (DPO) berperan menunggu diluar parkiran rumah susun dan mengawasi keadaan sekitar motor tersebut terparkir;
- Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI turun dari motor kemudian berjalan masuk ke dalam parkiran rumah susun yang pintu pagarnya tidak dikunci untuk mendekati motor tersebut, kemudian merusak rumah kunci kontaknya menggunakan 1 (satu) buah mata kunci dan 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8. Kemudian membawa motor tersebut keluar dan menuju ke rumah Sdr. RAJA (DPO).
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA, kemudian Terdakwa dan Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI bersama dengan Sdr. ALIF (DPO) menjual motor tersebut kepada Sdr. ARIF (DPO) di Jl. Bulak Rukem Kec. Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang hasil dari menjual motor hasil curian tersebut dibagi oleh Saksi MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI dengan masing – masing mendapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2025 sekira pukul 19.20 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama dengan Saksi PUTRA FEBRIAN berhasil mengamankan Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Jl. Pisang Blok H Mawar 1 No. 3 Kel. Pelemwatu Kec. Menganti Kab. Gresik. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana pendek warna Hitam motif Polos, Uk. M tanpa merk dan 1 (satu) buah Topi warna Hitam tanpa merk motif Polos Uk. M yang Terdakwa kenakan ketika melakukan pencurian 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA di Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------ |