Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1013/Pdt.G/2024/PN Sby Mochamad Ikmal Somadani 1.Farah Diba
2.Achmad Fabri Mindani
3.Fajar Lestari
4.PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Blitar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1013/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mochamad Ikmal Somadani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fatchur Rozi, S.H.Mochamad Ikmal Somadani
Tergugat
NoNama
1Farah Diba
2Achmad Fabri Mindani
3Fajar Lestari
4PT Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
2Kantor Pertanahan Kota Blitar
3Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
4PPAT Zaenal Arifin
5PPAT Happy Herawati Chandra
6PPAT Paulus Oliver Yoesoef
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV merupakan Perbutan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan batal dan/atau tidak mengikat Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor:

(a) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 216/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dibuat dihadapan PPAT Zaenal Arifin;

(b) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor: 74/2021 tanggal 07 September 2024 dibuat dihadapan PPAT Happy Herawati Chandra;

(c) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor Nomor 727/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dibuat dihadapan PPAT Paulus Oliver Yoesoef

  1. Menyatakan batal Perjanjian Kredit Nomor 00023/BLT/SPPJ/2024 tanggal 03 mei 2024 dan Perjanjian Kredit Nomor 00024/BLT/SPPJ/2024 tanggal 03 Mei 2024.
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 20.886.025.657,- (dua puluh miliar delapan ratus delapan puluh enam juta dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah)kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                            Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk dapat membayar biaya perkara yang timbul.
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT  V untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak