Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1998/Pdt.P/2025/PN Sby SADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1998/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama PEMOHON; Tahun Lahir PEMOHON dan Nama Orang Tua PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan Nomor 3578-LT-08012025-0088 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 08 Januari 2025 bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON tersebut tertulis dengan nama SADI lahir di Gresik pada tanggal 11 April 1954 anak dari Orang Tua SUMADI dan MAIMUNAH sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-08012025-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 08 Januari 2025--------------yang seharusnya benar ialah PEMOHON atas nama SADI SAPUTRO lahir di Gresik pada tanggal 11 April 1962 sebagai anak dari Orang Tua MATARI dan SAMINING sesuai dengan dokumen lain-lain milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dilakukan perbaikan Nama PEMOHON; Tahun Lahir PEMOHON dan Nama Orang Tua PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 3578-LT-08012025-0088 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak