Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1007/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Agung Abdul Wachid | 2 | Siti Khoiriah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Perseroan Terbatas (PT) BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Berpusat di Jakarta di Gedung BRI I, Jalan Jendral Sudirman Nomor 14 Jakarta pusat, Cq. (case quo) Perseroan Terbatas (PT) BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Cabang Surabaya Kusuma Bangsa | 2 | KANTOR PELAYANAN PIUTANG dan LELANG NEGARA (KPKNL) SURABAYA | 3 | Shodik, S.Kom |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Surabaya II |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I, II dan III melakukan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah lelang dan berita acara lelang beserta segala akibatnya yaitu balik nama sertifikat hak milik Nomor: 286/Kelurahan Tambak Wedi seluas seluas 215 meterpersegi (m2), setempat terkenal sebagai bangunan bangunan di jalan Tambak Wedi Baru No 5 Kota Surabaya ;
- Menghukum Tergugat I, II dan III membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para Penggugat sebesar Rp500.000.000,-- (lima ratus juta rupiah) secara kontan dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |