| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa VANIA ARTA MEVIA Pertama pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 11.27 WIB dan Kedua pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.21 WIB yang masing-masing bertempat di PT. Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, aada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa mulanya Saksi RUSFANDI Alias FENDIK memperoleh BPKB dan STNK palsu yang menggunakan identitas orang lain tanpa adanya kendaraan bermotor dengan cara membeli dari SAIFUL BAHRI (DPO) yang menawarkan jasa jual beli BPKB atau STNK melalui aplikasi facebook, kemudian BPKB dan STNK tersebut dikirimkan melalui ekpedisi ke alamat yang dituju. Pemesanan BPKB dan STNK pertama yaitu pada tanggal 21 Juni 2024 dan tiba dirumah Saksi RUSFANDI Alias FENDIK pada tanggal 23 Juni 2024, dan pemesanan kedua pada tanggal 11 Oktober 2024 dan tiba dirumah Saksi RUSFANDI Alias FENDIK pada tanggal 13 Oktober 2024.
- Bahwa Saksi RUSFANDI Alias FENDIK menjual STNK dan BPKB palsu tersebut kepada temantemannya yang bernama FAISAL (DPO), FARID (DPO), SAMSURI (DPO), SEIRI (DPO) dan setelah membeli STNK dan BPKB tersebut maka FAISAL (DPO), FARID (DPO), SAMSURI (DPO), SEIRI (DPO) akan mencari jenis unit kendaraan yang sama dan setelah menemukan sepeda motor yang sama maka Noka dan Nosin palsu ditempelkan di atas noka nosin yang asli. Kemudian FAISAL (DPO), FARID (DPO), SAMSURI (DPO), SEIRI (DPO) menawarkan kembali unit sepeda motor yang sudah diubah Noka dan Nosin nya lengkap dengan BPKB dan STNK palsu tersebut kepada Saksi RUSFANDI Alias FENDIK dan Saksi RUSFANDI Alias FENDIK membeli sebanyak 2 unit dengan masing-masing rincian yaitu BPKB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS wama Hitam Tahun 2022 Nopol AG 2493 EDB Noka MH1JMC118NK014526 Nosin JMC1E1014552, STNK a.n CIPTO RAHARJO alamat Dusun Butun RT/RW 051/013 Desa pagu Kec. Wates Kab. Kediri dan BPKB dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Putih Tahun 2023 Nopol L 2065 CAK Noka MH1JMD119PK209947 Nosin JMD1E120245, STNK a.n NUNIK NISWATIN alamat Gundih 3/28 RT/RW 008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya.
- Bahwa kemudian Saksi RUSFANDI Alias FENDIK meminta bantuan orang lain untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 Jalan Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan Sukomanunggal Surabaya menggunakan nama Saksi JULI AGUSTINA dengan objek jaminan berupa sepeda motor tersebut.
- Bahwa sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. (FIF) Saksi RUSFANDI Alias FENDIK meminta bantuan kepada Terdakwa VANIA ARTA MEVIA yang bekerja sebagai Marketing bertugas dan bertanggung jawab mencari booking/pesanan, proses survei, promosi, dan melakukan taksasi/cek fisik di PT. FIF cabang Surabaya 3 Jalan Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan Sukomanunggal Surabaya untuk membantu meloloskan pengajuan debitur atas nama Saksi JULI AGUSTINA dengan objek jaminan sepeda motor BPKB dan STNK palsu. Terdakwa dijanjikan akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setelah pengajuan disetujui, karena pada saat itu Terdakwa sedang mengejar target maka akhirnya Terdakwa bersedia untuk membantu Saksi RUSFANDI Alias FENDIK.
- Bahwa mekanisme Terdakwa selaku Marketing yang melakukan taksasi adalah mengecek keabsahan dokumen kepemilikan, kelayakan unit mulai dari gesek Noka dan Nosin dan bagian lainnya guna menentukan berapa dana pinjaman yang akan diberikan kepada debitur. Kemudian, setelah petugas kios dana tunai yang melakukan taksasi tersebut selesai, maka petugas kios dana tunai akan melaporkan hal tersebut kepada kepala unit kios, dan apabila menurut petugas kios sudah benar dan sesuai, maka kepala unit kios akan approval dan data berkas pengajuan tersebut akan diinput oleh admin yang kemudian menunggu approval kepala cabang dan dilakukan kontrak antar para pihak, biasanya tempat dilakukan taksasi tersebut sama dengan dimana kepala kios unit berada, kemudian kepala kios unit melakukan cek ulang terhadap proses taksasi tersebut, sedangkan proses taksasi untuk pengajuan fasilitas pembiayaan milik Saksi JULIA AGUSTINA dilakukan di PT. Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya.
- Bahwa Terdakwa terhitung sebanyak 2 kali membantu meloloskan Saksi JULI AGUSTINA sebagai debitur PT. (FIF) dalam tahapan taksasi/cek fisik kendaraan bermotor dengan jenis fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh Saksi JULIA AGUSTINA adalah fasilitas pembiayaan dana tunai untuk modal usaha dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS wama Hitam Tahun 2022 Nopol AG 2493 EDB Noka MH1JMC118NK014526 Nosin JMC1E1014552, STNK an CIPTO RAHARJO alamat Dusun Butun RT/RW 051/013 Desa pagu Kec. Wates Kab. Kediri berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan nomor 841002732624 pada tanggal 05 Juli 2024 dengan nominal Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Saksi JULIA AGUSTINA melalui transfer bank BCA 1030763625 dari PT. FIF, kemudian langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bank BCA 0870243561 a.n KHOFIFAH milik istri Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan mana uang Rp.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan upah untuk Saksi JULIA AGUSTINA. Tenor yang telah disepakati adalah 2 tahun angsuran yang harus dibayar perbulannya sebesar Rp.873.000,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan jatuh tempo pada tanggal 05 perbulannya. Kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal 05 Desember 2024 sampai sekarang.
- Fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB atas 1 (satu) unit Honda Vario 125 warna Putih Tahun 2023 Nopol L 2065 CAK Noka MH1JMD119PK209947 Nosin JMD1E120245, STNK a.n NUNIK NISWATIN alamat Gundih 3/28 RT/RW 008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan nomor: 841003340324 sejak tanggal 22 Oktober 2024 dengan nominal Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterima oleh Saksi JULIA AGUSTINA melalui transfer bank BCA 1030763625 dari PT. FIF, kemudian langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bank BCA 0870243561 a.n KHOFIFAH milik istri Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sebesar Rp.10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan mana uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) merupakan upah untuk Saksi JULIA AGUSTINA. Tenor yang telah disepakati adalah 2 tahun angsuran yang harus dibayar perbulannya sebesar Rp.903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah) dan jatuh tempo pada tanggal 22 perbulannya. Kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai sekarang.
- Bahwa proses taksasi yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap kedua fasilitas pembiayaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama dengan Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sehingga proses taksasi dilakukan hanya sekedar formalitas atau dengan kata lain tidak pernah dilakukan proses taksasi terhadap sepeda motor tersebut dan setelah meloloskan proses taksasi tersebut Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA nomor 0870243561 atas nama Khofifah ke rekening BCA milik Terdakwa.
- Bahwa setelah fasilitas pembiayaan sebagaimana disebutkan di atas disetujui oleh PT. FIF maka masingmasing unit sepeda motor ada dalam penguasaan Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sehingga sepeda motor tersebut diserahkan kepada FAISAL (DPO), FARID (DPO), SAMSURI (DPO), SEIRI (DPO) untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud memperoleh keuntungan ke daerah Probolinggo, Madura, Lumajang.
- Bahwa karena keterlambatan pembayaran oleh Saksi JULIA AGUSTINA sebagaimana disebutkan di atas maka Saksi MOCH. AFRIZAL NATSIR dan Saksi TRIO PERDANA KUSUMA HARTONO selaku Koordinator Collection atau Koordinator Bagian Penagihan yang bertugas dan bertanggungjawab atas pengelolaan kontrak bermasalah dan macet, melakukan penagihan keterlambatan pembayaran kepada Saksi JULIA AGUSTINA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VANIA ARTA MEVIA tersebut PT. Federal International Finance (FIF) mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp.37.296.000, (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUSIA Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP --------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa VANIA ARTA MEVIA Pertama pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 11.27 WIB dan Kedua pada hari 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.21 WIB yang masing-masing bertempat di PT. Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, aada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa mulanya Saksi RUSFANDI Alias FENDIK memperoleh BPKB dan STNK palsu yang menggunakan identitas orang lain tanpa adanya kendaraan bermotor dengan cara membeli dari SAIFUL BAHRI (DPO) yang menawarkan jasa jual beli BPKB atau STNK melalui aplikasi facebook, kemudian BPKB dan STNK tersebut dikirimkan melalui ekpedisi ke alamat yang dituju. Pemesanan BPKB dan STNK pertama yaitu pada tanggal 21 Juni 2024 dan tiba dirumah Saksi RUSFANDI Alias FENDIK pada tanggal 23 Juni 2024, dan pemesanan kedua pada tanggal 11 Oktober 2024 dan tiba dirumah Saksi RUSFANDI Alias FENDIK pada tanggal 13 Oktober 2024.
- Bahwa Saksi RUSFANDI Alias FENDIK menjual STNK dan BPKB palsu tersebut kepada temantemannya yang bernama FAISAL (DPO), FARID (DPO), SAMSURI (DPO), SEIRI (DPO) dan setelah membeli STNK dan BPKB tersebut maka FAISAL (DPO), FARID (DPO), SAMSURI (DPO), SEIRI (DPO) akan mencari jenis unit kendaraan yang sama dan setelah menemukan sepeda motor yang sama maka Noka dan Nosin palsu ditempelkan di atas noka nosin yang asli. Kemudian FAISAL (DPO), FARID (DPO), SAMSURI (DPO), SEIRI (DPO) menawarkan kembali unit sepeda motor yang sudah diubah Noka dan Nosin nya lengkap dengan BPKB dan STNK palsu tersebut kepada Saksi RUSFANDI Alias FENDIK dan Saksi RUSFANDI Alias FENDIK membeli sebanyak 2 unit dengan masing-masing rincian yaitu BPKB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS wama Hitam Tahun 2022 Nopol AG 2493 EDB Noka MH1JMC118NK014526 Nosin JMC1E1014552, STNK a.n CIPTO RAHARJO alamat Dusun Butun RT/RW 051/013 Desa pagu Kec. Wates Kab. Kediri dan BPKB dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Putih Tahun 2023 Nopol L 2065 CAK Noka MH1JMD119PK209947 Nosin JMD1E120245, STNK a.n NUNIK NISWATIN alamat Gundih 3/28 RT/RW 008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya.
- Bahwa kemudian Saksi RUSFANDI Alias FENDIK meminta bantuan orang lain untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 Jalan Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan Sukomanunggal Surabaya menggunakan nama Saksi JULI AGUSTINA dengan objek jaminan berupa sepeda motor tersebut.
- Bahwa sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT. (FIF) Saksi RUSFANDI Alias FENDIK meminta bantuan kepada Terdakwa VANIA ARTA MEVIA yang bekerja sebagai Marketing bertugas dan bertanggung jawab mencari booking/pesanan, proses survei, promosi, dan melakukan taksasi/cek fisik di PT. FIF cabang Surabaya 3 Jalan Raya Kupang Jaya B9 Kel. Sonokwijenan Sukomanunggal Surabaya untuk membantu meloloskan pengajuan debitur atas nama Saksi JULI AGUSTINA dengan objek jaminan sepeda motor BPKB dan STNK palsu. Terdakwa dijanjikan akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setelah pengajuan disetujui, karena pada saat itu Terdakwa sedang mengejar target maka akhirnya Terdakwa bersedia untuk membantu Saksi RUSFANDI Alias FENDIK.
- Bahwa mekanisme Terdakwa selaku Marketing yang melakukan taksasi adalah mengecek keabsahan dokumen kepemilikan, kelayakan unit mulai dari gesek Noka dan Nosin dan bagian lainnya guna menentukan berapa dana pinjaman yang akan diberikan kepada debitur. Kemudian, setelah petugas kios dana tunai yang melakukan taksasi tersebut selesai, maka petugas kios dana tunai akan melaporkan hal tersebut kepada kepala unit kios, dan apabila menurut petugas kios sudah benar dan sesuai, maka kepala unit kios akan approval dan data berkas pengajuan tersebut akan diinput oleh admin yang kemudian menunggu approval kepala cabang dan dilakukan kontrak antar para pihak, biasanya tempat dilakukan taksasi tersebut sama dengan dimana kepala kios unit berada, kemudian kepala kios unit melakukan cek ulang terhadap proses taksasi tersebut, sedangkan proses taksasi untuk pengajuan fasilitas pembiayaan milik Saksi JULIA AGUSTINA dilakukan di PT. Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya.
- Bahwa Terdakwa terhitung sebanyak 2 kali membantu meloloskan Saksi JULI AGUSTINA sebagai debitur PT. (FIF) dalam tahapan taksasi/cek fisik kendaraan bermotor dengan jenis fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh Saksi JULIA AGUSTINA adalah fasilitas pembiayaan dana tunai untuk modal usaha dengan rincian sebagai berikut:
- Fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB 1 (satu) unit Honda Vario 125 CBS wama Hitam Tahun 2022 Nopol AG 2493 EDB Noka MH1JMC118NK014526 Nosin JMC1E1014552, STNK an CIPTO RAHARJO alamat Dusun Butun RT/RW 051/013 Desa pagu Kec. Wates Kab. Kediri berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan nomor 841002732624 pada tanggal 05 Juli 2024 dengan nominal Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Saksi JULIA AGUSTINA melalui transfer bank BCA 1030763625 dari PT. FIF, kemudian langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bank BCA 0870243561 a.n KHOFIFAH milik istri Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan mana uang Rp.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan upah untuk Saksi JULIA AGUSTINA. Tenor yang telah disepakati adalah 2 tahun angsuran yang harus dibayar perbulannya sebesar Rp.873.000,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan jatuh tempo pada tanggal 05 perbulannya. Kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal 05 Desember 2024 sampai sekarang.
- Fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB atas 1 (satu) unit Honda Vario 125 warna Putih Tahun 2023 Nopol L 2065 CAK Noka MH1JMD119PK209947 Nosin JMD1E120245, STNK a.n NUNIK NISWATIN alamat Gundih 3/28 RT/RW 008/001 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan nomor: 841003340324 sejak tanggal 22 Oktober 2024 dengan nominal Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterima oleh Saksi JULIA AGUSTINA melalui transfer bank BCA 1030763625 dari PT. FIF, kemudian langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bank BCA 0870243561 a.n KHOFIFAH milik istri Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sebesar Rp.10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan mana uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) merupakan upah untuk Saksi JULIA AGUSTINA. Tenor yang telah disepakati adalah 2 tahun angsuran yang harus dibayar perbulannya sebesar Rp.903.000,- (sembilan ratus tiga ribu rupiah) dan jatuh tempo pada tanggal 22 perbulannya. Kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai sekarang.
- Bahwa proses taksasi yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap kedua fasilitas pembiayaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama dengan Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sehingga proses taksasi dilakukan hanya sekedar formalitas atau dengan kata lain tidak pernah dilakukan proses taksasi terhadap sepeda motor tersebut dan setelah meloloskan proses taksasi tersebut Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA nomor 0870243561 atas nama Khofifah ke rekening BCA milik Terdakwa.
- Bahwa setelah fasilitas pembiayaan sebagaimana disebutkan di atas disetujui oleh PT. FIF maka masingmasing unit sepeda motor ada dalam penguasaan Saksi RUSFANDI Alias FENDIK sehingga sepeda motor tersebut diserahkan kepada FAISAL (DPO), FARID (DPO), SAMSURI (DPO), SEIRI (DPO) untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud memperoleh keuntungan ke daerah Probolinggo, Madura, Lumajang.
- Bahwa karena keterlambatan pembayaran oleh Saksi JULIA AGUSTINA sebagaimana disebutkan di atas maka Saksi MOCH. AFRIZAL NATSIR dan Saksi TRIO PERDANA KUSUMA HARTONO selaku Koordinator Collection atau Koordinator Bagian Penagihan yang bertugas dan bertanggungjawab atas pengelolaan kontrak bermasalah dan macet, melakukan penagihan keterlambatan pembayaran kepada Saksi JULIA AGUSTINA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VANIA ARTA MEVIA tersebut PT. Federal International Finance (FIF) mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp.37.296.000, (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------- |