| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa M. DWI ADI SAPUTRO BIN LILIK KUSWARIANTORO pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2026 bertempat di Mess yang beralamat Jl. Padmosusatro Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa mulanya Terdakwa membuat/membuka akun perjudian online ke dalam aplikasi browser/chrome situs “Galatama88” dengan mendaftar dan membuat/memasukkan username “Adyasther22” dan password “pasther22”.
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah sering melakukan permainan judi online slot menggunakan akun yang berbedabeda saat terdakwa tidak bekerja atau saat pulang kerja. Terdakwa bermain judi slot online terakhir kali pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.23 WIB dengan cara masuk ke dalam aplikasi browser/chrome situs “Galatama88” setelah itu terdakwa masukkan username “Adyasther22” dan password “pasther22” menggunakan Handphone Samsung A55 Warna Rose Pink. Kemudian terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan menggunakan Aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 085895765749 dan untuk uang taruhannya terdakwa kirim ke nomor rekening atau Qris sesuai arahan dalam permainan pada situs tersebut.
- Bahwa terdakwa masuk ke permainan dalam situs “Galatama88” dengan nama game Fortune of Olympus dan memasukan taruhan Rp53.783, (lima puluh tiga ribu tujuh ratuh delapan puluh tiga rupiah) kemudian untuk memulai permainan terdakwa menekan spin/putar, lalu bisa dikatakan menang apabila muncul gambar minimal sebanyak 5 (lima) gambar yang sama baik ke samping maupun ke atas atau selebihnya dan besarnya kemenangan tergantung jumlah taruhan. Jika ada gambar yang sama maka gambar tersebut akan pecah dan otomatis akan ada dana yang masuk yaitu merupakan dana kemenangan, dan dikatakan kalah apabila dalam putaran terdakwa tidak menemukan gambar yang sama, sehingga uang deposit akan berkurang otomatis/masuk ke rekening bandar.
- Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang dengan cara klik transfer dan mengisi nominal kemenangan kemudian dipindah ke nomor akun DANA terdakwa, hasil kemenangan terakhir terdakwa yaitu sejumlah Rp306.956, (tiga ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah), dan keuntungan terbesar yang pernah terdakwa dapat yaitu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polsek Sukolilo bernama Saksi RIVAN AGUNG SULISTIYO, Saksi LENGGOH YUWONO, berserta tim dari Unit Reskrim Polsek Sukolilo mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering bermain judi online di sekitar depan Terminal Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya dan akhirnya ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Depan Terminal Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan perjudian jenis judi online dengan nama game Fortune of Olympus.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan jenis judi online dengan nama game Fortune of Olympus adalah untuk mendapatkan kemenangan dan uang tanpa harus bekerja keras.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan Judi jenis judi online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa Terdakwa M. DWI ADI SAPUTRO BIN LILIK KUSWARIANTORO pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2026 bertempat di Mess yang beralamat Jl. Padmosusatro Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah sering melakukan permainan judi online slot menggunakan akun yang berbedabeda saat terdakwa tidak bekerja atau saat pulang kerja. Terdakwa bermain judi slot online terakhir kali pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.23 WIB dengan cara masuk ke dalam aplikasi browser/chrome situs “Galatama88” setelah itu terdakwa masukkan username “Adyasther22” dan password “pasther22” menggunakan Handphone Samsung A55 Warna Rose Pink. Kemudian terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan menggunakan Aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 085895765749 dan untuk uang taruhannya terdakwa kirim ke nomor rekening atau Qris sesuai arahan dalam permainan pada situs tersebut.
- Bahwa terdakwa masuk ke permainan dalam situs “Galatama88” dengan nama game Fortune of Olympus dan memasukan taruhan Rp53.783, (lima puluh tiga ribu tujuh ratuh delapan puluh tiga rupiah) kemudian untuk memulai permainan terdakwa menekan spin/putar, lalu bisa dikatakan menang apabila muncul gambar minimal sebanyak 5 (lima) gambar yang sama baik ke samping maupun ke atas atau selebihnya dan besarnya kemenangan tergantung jumlah taruhan. Jika ada gambar yang sama maka gambar tersebut akan pecah dan otomatis akan ada dana yang masuk yaitu merupakan dana kemenangan, dan dikatakan kalah apabila dalam putaran terdakwa tidak menemukan gambar yang sama, sehingga uang deposit akan berkurang otomatis/masuk ke rekening bandar.
- Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang dengan cara klik transfer dan mengisi nominal kemenangan kemudian dipindah ke nomor akun DANA terdakwa, hasil kemenangan terakhir terdakwa yaitu sejumlah Rp306.956, (tiga ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah), dan keuntungan terbesar yang pernah terdakwa dapat yaitu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polsek Sukolilo bernama Saksi RIVAN AGUNG SULISTIYO, Saksi LENGGOH YUWONO, berserta tim dari Unit Reskrim Polsek Sukolilo mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering bermain judi online di sekitar depan Terminal Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya dan akhirnya ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Depan Terminal Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan perjudian jenis judi online dengan nama game Fortune of Olympus.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan jenis judi online dengan nama game Fortune of Olympus adalah untuk mendapatkan kemenangan dan uang tanpa harus bekerja keras.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan Judi jenis judi online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |