| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan mengikat pengakuan utang Tergugat dalam perkara Nomor 118/Pdt.G/2015/PN.Sby, dan bahwa pengakuan tersebut telah menimbulkan perikatan baru yang mengikat Tergugat untuk memenuhi kewajibannya.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan emas batangan seberat 1 (satu) kilogram kepada Penggugat secara utuh dan seketika, atau apabila tidak dapat diserahkan, membayar nilai setara berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat pelaksanaan putusan dengan mengacu pada harga resmi PT Aneka Tambang Tbk atau harga pasar yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak pengakuan utang tahun 2015 sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Mengabulkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset milik Tergugat yang dikuasai oleh para Turut Tergugat berupa:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
- Menyatakan bahwa setiap pengalihan, penjualan, pengagunan, atau perbuatan hukum lainnya terhadap objek-objek tersebut oleh Tergugat dan/atau para Turut Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan bahwa para Turut Tergugat adalah pihak yang turut menikmati dan/atau menguasai hasil dari tidak dipenuhinya kewajiban Tergugat.
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III, dan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|