Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.MAULUDIYAH
2.KHOIFATUL ADAWIYAH
3.KUKUT DIANTORO
4.SRI SUNARSIH
5.KUTOMAH
6.IRMA WATI
7.MARNI
8.ASTUTIK
9.SAUDAH
10.SU ISNAWATI
11.SITI MAS’ULAH
12.LIASIH
13.UMUL BIDAYAH
14.RIATI
15.NUR AINI KHOLIFAH
16.SUHARTI
17.SUSANTI
18.MISLATIN
19.YULIANI
20.SUNARTI
21.MISTIANI
22.SUPATEMI
23.SUMARTI
24.MUNIFAH
25.SUMIK
26.SRI WAHYUNI
27.SUMIATI
28.NUR’AINI
29.LINDA SRI WIJI LESTARI
30.KUSWATI
31.YUNI PURWATI
32.SADIYAH
33.HENIK FIRDAUSAH
34.WARSIYAH
35.RAWIT
36.PAINI
37.TUTIK
38.TRI MANIS
39.SRI INDAYANI
40.MISTRI
41.JUMIATI
42.FIDA TRIANI
43.SRI WAHYUNI
44.RUKIN
45.DWI APRIANI
46.SUWARTI
47.JUMIATI
48.JUMAKYAH
49.ANI
50.RIRIN SUSANTI
51.MARIATI
52.RINI CRONESIA
53.SUKARNI
54.WINANTI
55.URIRIN
56.SITI MUDLIKAH
57.MAMIK RUSTININGSIH
CV. ROCKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAULUDIYAH
2KHOIFATUL ADAWIYAH
3KUKUT DIANTORO
4SRI SUNARSIH
5KUTOMAH
6IRMA WATI
7MARNI
8ASTUTIK
9SAUDAH
10SU ISNAWATI
11SITI MAS’ULAH
12LIASIH
13UMUL BIDAYAH
14RIATI
15NUR AINI KHOLIFAH
16SUHARTI
17SUSANTI
18MISLATIN
19YULIANI
20SUNARTI
21MISTIANI
22SUPATEMI
23SUMARTI
24MUNIFAH
25SUMIK
26SRI WAHYUNI
27SUMIATI
28NUR’AINI
29LINDA SRI WIJI LESTARI
30KUSWATI
31YUNI PURWATI
32SADIYAH
33HENIK FIRDAUSAH
34WARSIYAH
35RAWIT
36PAINI
37TUTIK
38TRI MANIS
39SRI INDAYANI
40MISTRI
41JUMIATI
42FIDA TRIANI
43SRI WAHYUNI
44RUKIN
45DWI APRIANI
46SUWARTI
47JUMIATI
48JUMAKYAH
49ANI
50RIRIN SUSANTI
51MARIATI
52RINI CRONESIA
53SUKARNI
54WINANTI
55URIRIN
56SITI MUDLIKAH
57MAMIK RUSTININGSIH
58IFATUL UMROH
59SUMARMI
60YAYUK ARIYANI
61MUSLIKAH
62DEWI MUDAIYAH
63HARTATIK
64SRIANI
65KARTINAH
66TUNIK
67SITI BAWON
68MUDLIKAH
69WINARSIH
70LILIK KHOIRIYAH
71NGATMINAH
72MARIATUL KIBTIYAH
73YETI TAFIYAH
74SITI ANUR ROHMI
75PUJI HARIANAH
76LILIK
77RIANAH
78SRI WAHYUNI
79ITA
80PAINI
81SUNENIS
82SITI MASLIKAH
83BAINAH
84SUDARTI
85WINARTI
86SULISWATI
87LASMININGSIH
88SUJIANAH
89SRIATI
90TARMINI LESTARI
91SUYATI
92YUYUN KURNIAWATI
93SRI WIJI UTAMI
94SUYATIN
95KARSITI
96MISRIANI
97WATINAH
98LAMINI
99SUTINI
100SUNARTI
101SRI NURWATI
102SULASTRI
103TASMINI
104WARTINI
105MURIATI
106RUMINI
107SUPIATI
108WIWIN WIDIANTI
109SURINI
110SUJIATI
111SAINI
112RUPIK
113MARIYEM
114MISTIK AINI
115KARTINAH
116SUWASTI
117MAMIK KUSTIANI
118SITI
119NGATIMAH
120MARDIYAH
121MUSAPIDAH
122MUJIATI
123SETYOWATI
124ANA ROMATUS SADIYAH
125ISWATUN HABIBAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. ROCKY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum, hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus akibat PHK, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT, uang pesangon secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde

     

    Perhitungan Total = Rp.6.475.508.037,-

    (Enam Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah.)

  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT yang belum dibayarkan yaitu upah PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan (upah proses) dengan perincian sebagai berikut:
    Upah tidak dibayar/upah proses selama 6 (enam) bulan, terhitung bulan Januari 2024 s/d bulan Juli 2024 sebesar:  6 (enam) bulan x Rp.3.368.275,- = Rp.20.209.650,-
    Jumlah Penggugat 125 X Upah Proses Rp.20.209.650,- = Rp.2.526.206.250,-
    (Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah.)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta tidak bergerak milik TERGUGAT berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, serta aset/kekayaan barang bergerak lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                     Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan hakim, yang dihitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voorbar bij voraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak