Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
886/Pdt.P/2026/PN Sby PARKASH MADHAWDAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 886/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARKASH MADHAWDAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Memberi izin untuk Memperbaiki Nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ayah PEMOHON yang tertera ialah MADHAWDAS AWATRAI C menjadi MADHAWDAS AWATRAI CHABLA, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
  • Surat Kenal Kelahiran No. 1043/IV/Kel/1974;
  • Surat Kenal Kelahiran No. 1040/IV/Kel/1974 milik Ayah Pemohon;
  • Surat Keterangan Menikah milik Orang Tua PEMOHON;

sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-20022026-0024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 20 Februari 2026;

 

  1. Memberi izin untuk Bahwa PEMOHON berkeinginan juga untuk Memperbaiki Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ibu PEMOHON yang tertera ialah RADHKA M menjadi RADHKA MADHAWDAS, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
  • Surat Kenal Kelahiran No. 1043/IV/Kel/1974;
  • Surat Kenal Kelahiran No. 4/WNA/1979 milik Ibu PEMOHON;
  • Surat Keterangan Menikah milik Orang Tua PEMOHON;

sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-20022026-0024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 20 Februari 2026;

 

  1. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama Kedua Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3578-LT-20022026-0024  tertanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak