| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan istri PEMOHON bernama LIONG PIEH HA mengalami sakit kanker Payudara stadium IV berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 910/RSKV/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Katolik St. Vincentius A Paulo tertanggal 24 Oktober 2025 oleh karena sakitnya, yang bersangkutan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka diperlukan Pengampu untuk mewakilinya.
- Menyatakan dan menetapkan PEMOHON adalah suami yang sah dan sekaligus Pengampu dari Istri PEMOHON yang bernama LIONG PIEH HA ;
- Memberi izin kepada PEMOHON selaku Pengampu Istri PEMOHON bernama LIONG PIEH HA, berjenis kelamin perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 05 Maret 1948, beralamat di Jl. Genteng Bandar 1/16, RT.001/RW.009, Kel. Genteng, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3578074503480002, tertanggal 19 Oktober 2012 untuk mewakili segala perbuatan hukum termasuk namun tidak terbatas pada mengalihkan dan menjual harta bersama antara PEMOHON dan Istrinya yaitu tanah dengan luas ±560 m2 yang terletak di Pembangunan Perumahan PT. Dian Permana Kel. Wiyung, Kec. Wiyung, Kotamadya Surabaya setempat dikenal sebagai Blok: Kapling D-IV/41 berdasarkan Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 04 Desember 1993 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, kepada Para Ahli Waris Alm. KO, HADI TJAHJONO;
- Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON sesuai peraturan perundang-undangan.
|