Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2768/Pdt.P/2025/PN Sby HARRY KOESTOHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 2768/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARRY KOESTOHA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H.HARRY KOESTOHA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan istri PEMOHON bernama LIONG PIEH HA mengalami sakit kanker Payudara stadium IV berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 910/RSKV/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Katolik St. Vincentius A Paulo tertanggal 24 Oktober 2025 oleh karena sakitnya, yang bersangkutan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka diperlukan Pengampu untuk mewakilinya.
  3. Menyatakan dan menetapkan PEMOHON adalah suami yang sah dan sekaligus Pengampu dari Istri PEMOHON yang bernama LIONG PIEH HA ;
  4. Memberi izin kepada PEMOHON selaku Pengampu Istri PEMOHON bernama LIONG PIEH HA, berjenis kelamin perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 05 Maret 1948, beralamat di Jl. Genteng Bandar 1/16, RT.001/RW.009, Kel. Genteng, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3578074503480002, tertanggal 19 Oktober 2012 untuk mewakili segala perbuatan hukum termasuk namun tidak terbatas pada mengalihkan dan menjual  harta bersama antara PEMOHON dan Istrinya yaitu tanah dengan luas ±560 m2 yang terletak di Pembangunan Perumahan PT. Dian Permana Kel. Wiyung, Kec. Wiyung, Kotamadya Surabaya setempat dikenal sebagai Blok: Kapling D-IV/41 berdasarkan Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 04 Desember 1993 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, kepada Para Ahli Waris Alm. KO, HADI TJAHJONO;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak