Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1828/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
MUHAMMAD TOHE Bin MUHAMMAD BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1828/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4857/M.5.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TOHE Bin MUHAMMAD BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD TOHE Bin MUHAMMAD BAKRI bersama-sama dengan AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jatipurwo Gang 1 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sejak Tahun 2023 Terdakwa mengenal AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) karena sering melakukan transaksi pembelian narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira tanggal 28 Mei 2024 Terdakwa terlibat dalam penjualan narkotika shabu yang diadakan AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) di rumah yang beralamat di Jalan Jatipurwo Gang 1 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan pembagian peran AGUS (DPO) selaku Bandar, AREF TENGIK (DPO) yang membantu menyerahkan narkotika kepada pembeli dan Terdakwa berperan sebagai penerima uang dari pembeli yang datang langsung ke tempat, dan terkadang juga berperan untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli, dari kegiatan tersebut Terdakwa mendapat upah dari AGUS (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Achmad Yani dan Saksi Dicky Ifanda yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Krembangan mendapat informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di Jl. Jatipurwo Gang I Surabaya, dan dari hasil penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai pembeli datang langsung ke lokasi, melihat secara langsung Terdakwa sedang bersama AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) duduk-duduk di lantai menunggu pembeli dan AGUS (DPO) duduk di depan Terdakwa sedang menimbang narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi Achmad Yani mengatakan kepada AREF TENGIK (DPO) ingin membeli shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya AREF TENGIK (DPO) menyuruh untuk menyerahkan uang pembelian kepada Terdakwa, lalu diterima oleh Terdakwa dan pada saat Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu, AREF TENGIK (DPO) merasa curiga, sehingga AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa Kristal warna putih, beserta barang bukti lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05351/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 14030/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 521 gram;
  • 14031/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,793 gram;
  • 14032/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 14033/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,149 gram;
  • 14034/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 14035/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram;
  • 14036/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
  • 14037/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
  • 14038/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
  • 14039/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 2,186 Gram (empat satu koma nol dua empat)

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

14030/2024/NNF S/d

14039/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD TOHE Bin MUHAMMAD BAKRI bersama-sama dengan AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jatipurwo Gang 1 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sejak Tahun 2023 Terdakwa mengenal AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) karena sering melakukan transaksi pembelian narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira tanggal 28 Mei 2024 Terdakwa terlibat dalam penjualan narkotika shabu yang diadakan AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) di rumah yang beralamat di Jalan Jatipurwo Gang 1 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan pembagian peran AGUS (DPO) selaku Bandar, AREF TENGIK (DPO) yang membantu menyerahkan narkotika kepada pembeli dan Terdakwa berperan sebagai penerima uang dari pembeli yang datang langsung ke tempat, dan terkadang juga berperan untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli, dari kegiatan tersebut Terdakwa mendapat upah dari AGUS (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Achmad Yani dan Saksi Dicky Ifanda yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Krembangan mendapat informasi masyarakat terkait orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Jl. Jatipurwo Gang I Surabaya, dan dari hasil penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai pembeli datang langsung ke lokasi, melihat secara langsung Terdakwa sedang bersama AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) duduk-duduk di lantai menunggu pembeli dan AGUS (DPO) duduk di depan Terdakwa sedang menimbang narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi Achmad Yani mengatakan kepada AREF TENGIK (DPO) ingin membeli shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya AREF TENGIK (DPO) menyuruh untuk menyerahkan uang pembelian kepada Terdakwa, lalu diterima oleh Terdakwa dan pada saat Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu, AREF TENGIK (DPO) merasa curiga, sehingga AGUS (DPO) dan AREF TENGIK (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) poket narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa Kristal warna putih, beserta barang bukti lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05351/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 14030/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 521 gram;
  • 14031/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,793 gram;
  • 14032/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 14033/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,149 gram;
  • 14034/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 14035/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram;
  • 14036/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
  • 14037/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
  • 14038/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
  • 14039/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

14030/2024/NNF S/d

14039/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Dengan berat total Netto sejumlah ± 2,186 Gram (empat satu koma nol dua empat)

 

 

 

 

 

 

Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya