Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH M.YUNUS JUNAIDI Bin HARIS PONIDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 951 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YUNUS JUNAIDI Bin HARIS PONIDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 708  /Eoh.2/02/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

M. YUNUS JUNAIDI Bin HARIS PONIDRI

Mojokerto

66 tahun / 09 Agustus 1959

Laki-laki

Indonesia

Jl. Kendangsari VII/20 RT.006 RW.003 Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya

Islam

-

SD (tidak tamat)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan tanggal     28 Februari 2026

 III. DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa M. YUNUS JUNAIDI Bin HARIS PONIDRI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 09.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Keputran V No. 1 RT.005 RW.001 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum mendatangi sebuah rumah kosong yang berada dibelakang rumah saksi REGINA KAY HADI, selanjutnya terdakwa menaiki tangga yang ada didalam rumah kosong tersebut menuju ke lantai dua lalu terdakwa melihat sebuah jendela yang rusak, kemudian terdakwa masuk melalui jendela yang rusak tersebut dan terhubung ke lantai dua rumah saksi REGINA KAY HADI, selanjutnya terdakwa dari lantai dua segera turun ke lantai satu dan saat itu pintu rumah tidak terkunci sehingga terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi REGINA KAY HADI untuk mencari barang-barang yang dapat diambil, setelah itu tanpa sepengetahuan saksi REGINA KAY HADI, terdakwa segera mengambil beberapa barang yang ada di ruangan maupun di kamar rumah tersebut dan terdakwa juga merusak/mencongkel laci meja dengan menggunakan sebuah obeng dalam mengambil barang milik saksi REGINA KAY HADI, adapun barang milik saksi REGINA KAY HADI yang berhasil diambil oleh terdakwa adalah :
  • 1 (satu) buah cincin perhiasan merk Chard Wake warna silver dengan label harga Rp.2.699.000,-
  • 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer warna silver
  • 1 (satu) buah jam tangan merk Titus Automatic warna gold silver
  • 1 (satu) buah jam tangan merk Patek Philippe Geneva warna silver chrome
  • 1 (satu) buah jam tangan merk Guest warna gold brown
  • 1 (satu) buah jam tangan merk Bvlgari warna silver
  • 1 (satu) buah tas West Bag warna merah hitam bertuliskan Elizabeth
  • 1 (satu) buah tas punggung warna abu-abu
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi REGINA KAY HADI, kemudain terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut melalui lantai 2 menuju ke sebuah rumah kosong yang ada di belakang rumah saksi REGINA KAY HADI, hingga akhirnya pada hari Jum`at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB sewaktu berada di depan Ruko Jl. Pandegiling No.198 Surabaya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi BUDI RIYANTO dan saksi GIWAN HARIANTO, S.H. (masing-masing anggota Reskrim Polsek Tegalsari);       

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi REGINA KAY HADI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya