| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 708 /Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
M. YUNUS JUNAIDI Bin HARIS PONIDRI
Mojokerto
66 tahun / 09 Agustus 1959
Laki-laki
Indonesia
Jl. Kendangsari VII/20 RT.006 RW.003 Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya
Islam
-
SD (tidak tamat)
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa M. YUNUS JUNAIDI Bin HARIS PONIDRI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 09.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Keputran V No. 1 RT.005 RW.001 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum mendatangi sebuah rumah kosong yang berada dibelakang rumah saksi REGINA KAY HADI, selanjutnya terdakwa menaiki tangga yang ada didalam rumah kosong tersebut menuju ke lantai dua lalu terdakwa melihat sebuah jendela yang rusak, kemudian terdakwa masuk melalui jendela yang rusak tersebut dan terhubung ke lantai dua rumah saksi REGINA KAY HADI, selanjutnya terdakwa dari lantai dua segera turun ke lantai satu dan saat itu pintu rumah tidak terkunci sehingga terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi REGINA KAY HADI untuk mencari barang-barang yang dapat diambil, setelah itu tanpa sepengetahuan saksi REGINA KAY HADI, terdakwa segera mengambil beberapa barang yang ada di ruangan maupun di kamar rumah tersebut dan terdakwa juga merusak/mencongkel laci meja dengan menggunakan sebuah obeng dalam mengambil barang milik saksi REGINA KAY HADI, adapun barang milik saksi REGINA KAY HADI yang berhasil diambil oleh terdakwa adalah :
- 1 (satu) buah cincin perhiasan merk Chard Wake warna silver dengan label harga Rp.2.699.000,-
- 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer warna silver
- 1 (satu) buah jam tangan merk Titus Automatic warna gold silver
- 1 (satu) buah jam tangan merk Patek Philippe Geneva warna silver chrome
- 1 (satu) buah jam tangan merk Guest warna gold brown
- 1 (satu) buah jam tangan merk Bvlgari warna silver
- 1 (satu) buah tas West Bag warna merah hitam bertuliskan Elizabeth
- 1 (satu) buah tas punggung warna abu-abu
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi REGINA KAY HADI, kemudain terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut melalui lantai 2 menuju ke sebuah rumah kosong yang ada di belakang rumah saksi REGINA KAY HADI, hingga akhirnya pada hari Jum`at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB sewaktu berada di depan Ruko Jl. Pandegiling No.198 Surabaya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi BUDI RIYANTO dan saksi GIWAN HARIANTO, S.H. (masing-masing anggota Reskrim Polsek Tegalsari);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi REGINA KAY HADI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) |