| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigdaad);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas bangunan yang terletak di Jalan Dupak No. 182, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1774/Kelurahan Gundih, luas 580m?2;, Gambar Situasi No. 1046/U/1992 tanggal 22 September 1992;
- Menyatakan Hak Tanggungan Nomor : 05960/2017 yang dibebani pada tanah Sertifikat Hak Milik No. 1774/Kelurahan Gundih, luas 580m?2;, Gambar Situasi No. 1046/U/1992 tanggal 22 September 1992 atas nama TERGUGAT II (TIO YOE HING), setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Dupak No. 182, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verset, banding maupun kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara;
|