Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
998/Pdt.G/2025/PN Sby MARCELIA SUSETIO 1.PT. BANK CIMB NIAGA Tbk.
2.TIO YOE HING atau YOE HING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 998/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARCELIA SUSETIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PIETER TALAWAY, SH., CN., MBAMARCELIA SUSETIO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA Tbk.
2TIO YOE HING atau YOE HING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigdaad);
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas bangunan yang terletak di Jalan Dupak No. 182, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1774/Kelurahan Gundih, luas 580m?2;, Gambar Situasi No. 1046/U/1992 tanggal 22 September 1992;
  4. Menyatakan Hak Tanggungan Nomor : 05960/2017 yang dibebani pada tanah Sertifikat Hak Milik No. 1774/Kelurahan Gundih, luas 580m?2;, Gambar Situasi No. 1046/U/1992 tanggal 22 September 1992 atas nama TERGUGAT II (TIO YOE HING), setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Jalan Dupak No. 182, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verset, banding maupun kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak