Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1960/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH 1.RANDU SUGIO BIN ABED
2.LUDIRO BIN KUSNENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1960/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.4279/M.5.10.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDU SUGIO BIN ABED[Penahanan]
2LUDIRO BIN KUSNENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa I. RANDU SUGIO bin ABED bersama-sama dengan terdakwa II. LUDIRO bin KUSNENI pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalijudan Gg 10 No. 29 RT.02 RW.04 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  •   Bahwa berawal dari kesepakatan para terdakwa untuk melakukan jual beli Narkotika, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa II. LUDIRO bin KUSNENI menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas) poket kepada Terdakwa I. RANDU SUGIO bin ABED, dengan perjanjian apabila Terdakwa I. berhasil menjual 12 (dua belas) poket Sabtu tersebut dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, maka Terdakwa II. Akan memberikan komisi sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I. Berhasil menjual 2 (dua) poket Sabu, dimana satunya dibayar tunai dan langsung diberikan kepada Terdakwa II, sedangkan 1 (satu) poketnya masih hutang.
  •   Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 07.30 Wib di Jalan Kalijudan Gg 10 No. 29 RT.02 RW.04 Kelurahan Jalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, petugas kepolisian yaitu saksi AKHMAD SYUHADY dan saksi HERU PRASETYO beserta satu Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I., kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) poket Sabu dengan berat Netto masingmasing yaitu : + 0.130 gram, + 0,097 gram, + 0,070 gram, + 0,062 gram, + 0,068 gram, + 0,075 gram, + 0,055 gram, + 0,067 gram, + 0,034 gram, dan + 0,062 gram (berat total netto + 0,72 gram), barang bukti lainnya yaitu : 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah skrop sedotan plastik, 1 (satu) buah HP Realme Nosim 085792309581. Bahwa dari hasil interogasi kemudian didapatkan informasi bahwa barangbarang Narkotika tersebut didapatkan dari Terdakwa II, sehingga kemudian dilakukan penangkapan Terhadap Terdakwa II. Dan Terdakwa II. Mengakui barang-barang yang ada di Terdakwa I. adalah milik Terdakwa II yang dititipkan kepada Terdakwa I untuk dijualkan dan nantinya Terdakwa I akan mendapat komisi dari Terdakwa II. Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu dari pihak yang berwenang.
  •   Berdasarkan Hasil Labfor Berita acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04845/NNF/2025 yang telah memeriksa barang bukti berupa : 13912/2025/NNF s/d 13921/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto + 0,72 gram dengan Kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor “

= 13912/2025/NNF s/d 13921/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa I. RANDU SUGIO bin ABED bersama-sama dengan terdakwa II. LUDIRO bin KUSNENI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalijudan Gg 10 No. 29 RT.02 RW.04 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  •   Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 07.30 Wib di Jalan Kalijudan Gg 10 No. 29 RT.02 RW.04 Kelurahan Jalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, petugas kepolisian yaitu saksi AKHMAD SYUHADY dan saksi HERU PRASETYO beserta satu Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I., kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) poket Sabu dengan berat Netto masingmasing yaitu : + 0.130 gram, + 0,097 gram, + 0,070 gram, + 0,062 gram, + 0,068 gram, + 0,075 gram, + 0,055 gram, + 0,067 gram, + 0,034 gram, dan + 0,062 gram (berat total netto + 0,72 gram), barang bukti lainnya yaitu : 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah skrop sedotan plastik, 1 (satu) buah HP Realme Nosim 085792309581. Bahwa dari hasil interogasi kemudian didapatkan informasi bahwa barangbarang Narkotika tersebut didapatkan dari Terdakwa II, sehingga kemudian dilakukan penangkapan Terhadap Terdakwa II. Dan Terdakwa II. Mengakui barang-barang yang ada di Terdakwa I. adalah milik Terdakwa II yang dititipkan kepada Terdakwa I untuk dijualkan dan nantinya Terdakwa I akan mendapat komisi dari Terdakwa II. Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu dari pihak yang berwenang.
  •   Berdasarkan Hasil Labfor Berita acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04845/NNF/2025 yang telah memeriksa barang bukti berupa : 13912/2025/NNF s/d 13921/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto + 0,72 gram dengan Kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor “

= 13912/2025/NNF s/d 13921/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya