Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G.S/2025/PN Sby BRI BO KERTAJAYA SURABAYA 1.ARDILLO SUSANTO HARTAWAN SE
2.Virda Risari Putri. SS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI BO KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARDILLO SUSANTO HARTAWAN SE
2Virda Risari Putri. SS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 412.418.561,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 168,852,690,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 243,565,871,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.  0                 ,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp. 412,418,561-

(Empat ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanah No. 188453072P4366182014 dengan luas 116 m2 atas nama Ismu Abadi yang terletak di Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Tanah No. 188453072P4366182014 dengan luas 116 m2 atas nama Ismu Abadi yang terletak di Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak