Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
91/Pdt.G.S/2025/PN Sby | BRI BO KERTAJAYA SURABAYA | 1.ARDILLO SUSANTO HARTAWAN SE 2.Virda Risari Putri. SS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 412.418.561,00 | ||||||
Petitum |
(Empat ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanah No. 188453072P4366182014 dengan luas 116 m2 atas nama Ismu Abadi yang terletak di Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Tanah No. 188453072P4366182014 dengan luas 116 m2 atas nama Ismu Abadi yang terletak di Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |