Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2026/PN Sby SOTER SABAR GUNAWAN HAREFA 1.PT ANUGRAH SUKSES MINING
2.LINDA PUJIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOTER SABAR GUNAWAN HAREFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIRZA JULMA SAMPURNA, S.H., M.HSOTER SABAR GUNAWAN HAREFA
Tergugat
NoNama
1PT ANUGRAH SUKSES MINING
2LINDA PUJIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

 

 

 

  1. Menyatakan Surat tanggal 2 Agustus 2023 yang diklaim sebagai dasar pengunduran diri Penggugat adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Surat tanggal 27 November 2023 perihal pemberhentian Penggugat sebagai Direktur PT. Anugrah Sukses Mining adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum (null and void ab initio);
  3. Menyatakan tindakan pemberhentian Penggugat sebagai Direktur PT.Anugrah Sukses Mining yang tidak dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak sah dan batal demi hukum sejak semula;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Direktur PT. Anugrah Sukses Mining yang sah, dengan masa jabatan sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2027;
  5. Menyatakan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Anugrah Sukses Mining sejak tanggal 2 Agustus 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memulihkan kedudukan dan hak Penggugat sebagai Direktur PT. Anugrah Sukses Mining dalam keadaan semula (restitutio in integrum);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yaitu:
    1. Kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000.000,-- (sepuluh miliar rupiah);
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 25.000.000.000,-- (dua puluh lima miliar rupiah);
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak