Dakwaan |
KESATU:
--------Bahwa Tersangka HOSNIYAH binti HAFI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dirumah yang beralamatkan Jl Benteng Timur No 1-A Hangtuah Kec Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa HOSNIYAH binti HAFI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket plastic dengan harga Rp 100.000 per poket nya dengan cara membeli dari Sdr MAT (DPO) di Jl Kunti Surabaya setelah terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa embali pulang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB sekira pukul 11.00 Wib bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Benteng timur No I A Hang Tuah Kecamatan Semampir Surabaya terdakwa di tangkap oleh Saksi FREDY ARDIANSYAH dan saksi REDY TEGUH SAPUTRAH SH yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) pipet kaca yang berisikan sisa kristal warna putih berat netto ± 0,007 gram, 1 (satu) korek api gas, seperangkat alat hisap sabu, 7 (tujuh) bendel plastic klip, 1 (satu) dompet coklat, 1 (satu) tas hitam, 1 (Satu) buah android yang ditemukan di atas lantai rumah Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08376/NNF/2024,- pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan DEFA JAUMIL,.S.I.K, FILAN ARI CAHYANI Amd atas milik Terdakwa HOSNIYAH binti HAFI dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
- 24384/2024/NNF,: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,007 gram
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 24384/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Tersangka HOSNIYAH binti HAFI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dirumah yang beralamatkan Jl Benteng Timur No 1-A Hangtuah Kec Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB sekira pukul 11.00 Wib bertempat di rumah yang beralamatkan Jl Benteng timur No I A Hang Tuah Kecamatan Semampir Surabaya terdakwa di tangkap oleh Saksi FREDY ARDIANSYAH dan saksi REDY TEGUH SAPUTRAH SH yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) pipet kaca yang berisikan sisa kristal warna putih berat netto ± 0,007 gram 1 (satu) korek api gas, seperangkat alat hisap sabu, 7 (tujuh) bendel plastic klip, 1 (satu) dompet coklat, 1 (satu) tas hitam, 1 (Satu) buah android yang ditemukan di atas lantai rumah Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08376/NNF/2024,- pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan DEFA JAUMIL,.S.I.K, FILAN ARI CAHYANI Amd atas milik Terdakwa HOSNIYAH binti HAFI dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
- 24384/2024/NNF,: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,007 gram
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 24384/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-----------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Tersangka HOSNIYAH binti HAFI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dirumah yang beralamatkan Jl Benteng Timur No 1-A Hangtuah Kec Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”telah melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr.MAT (DPO) dengan cara bertemu secara langsung dengan Sdr MAT (DPO) di Jl Kunti Surabaya setelah terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa Kembali pulang kemudian terdakwa mengkonsumi sendiri narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08376/NNF/2024,- pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan DEFA JAUMIL,.S.I.K, FILAN ARI CAHYANI Amd atas milik Terdakwa HOSNIYAH binti HAFI dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
- 24384/2024/NNF,: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,007 gram
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 24384/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur Nomor: R/963/XI/TAT/Pb.06.01/2023/BNNP tanggal 14 November 2023 tersangka merupakan penyalaguna narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan adiksi. Didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap natkotika.dan rekomendasi kepada Tersangka HOSNIYAH binti HAFI untuk dilakukan rehabilitasi Selama 6 (enam) bulan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Klinik Pratama Polres Kota Besar Surabaya Nomor : SKD/978.03/X/2024/Sidokkes tanggal 09 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. DONY ASPRIADI,M.M terhadap pemeriksaan screening test urine terhadap Terdakwa HOSNIYAH BINTI HAFI (alm) didapakan kandungan Metaphetamine
- Bahwa Tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa seizin dari instansi yang berwenang;
-----------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---- |