Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2035/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby | ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H | Dedy Vandi Alfian | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||
Nomor Perkara | 2035/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-5471/M.5.43/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa Dedy Vandi Alfian, pada hari Selasa, tanggal 02 April 2024 sekira jam 04.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”mengeluarkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan , produk ikan dan/atau produk tumbuhan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- - Bahwa pada pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa mengemas hewan dan unggas berupa 10 (sepuluh) ekor Anjing Ras, 83 (delapan puluh tiga) ekor burung dan 11 (sebelas) ekor marmut dari Surabaya dengan tujuan ke Atambua, Nusa Tenggara Timur. - Bahwa pengemasan tersebut dengan cara untuk anjing 2 (dua) ekor Pudel dimasukkan satu kandang besi, 2 (dua) ekor Pomerian dimasukkan ke dalam satu kandang besi, sedangkan Anjing yang lain dimasukkan per ekor satu kandang besi, sedangkan untuk burung dimasukkan ke dalam kandang besi per jenis burung, marmut dimasukkan dalam satu kandang besi, selanjutnya terdakwa Dedy Vandi Alfian menyewa pick-up untuk mengakut kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut. - Bahwa setelah kandang-kandang tersebut di naikkan ke atas pick-up, kemudian terdakwa Dedy Vandi Alfian mengendarai pick-up tersebut dengan disopiri sendiri menuju ke Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak, Surabaya dan setelah sampai di Pelabuhan, pada hari Selasa, 02 April 2024 sekira jam 04.00 WIB, terdakwa Dedy Vandi Alfian menurunkan kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut selanjutnya kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut dinaikkan ke Perahu Klotok yang disewa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dimuat di kapal KM. Persada 88 melalui samping kapal yang menghadap laut - Bahwa terdakwa Dedy Vandi Alfian juga ikut naik di Perahu Klotok tersebut, setelah sampai di samping kapal KM. Persada 88 yang menghadap ke laut, kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut dinaikan ke kapal KM. Persada 88, di kapal KM. Persada 88 sudah ada yang menerima yaitu EDI - Bahwa terdakwa Dedy Vandi Alfian menitipkan makanan hewan dan unggas tersebut kepada EDI, di atas kapal EDI yang mengatur tempat kandang-kandang yang berisi hewan dan unggas tersebut dan EDI akan diberi upah oleh penerima yang di Atapupu. - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 April 2024, KM. Persada 88 berangkat ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, Nusa Tenggara Timur, dengan membawa muatan hewan dan unggas. - Bahwa Terdakwa dengan sengaja melakukan pengiriman hewan dan unggas dengan tujuan ke Atambua, NTT tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan. - Bahwa Terdakwa mengurus dan mengirim hewan dari Surabaya dengan tujuan Atambua, NTT atas suruhan dari FREDY Atambua, NTT. - Bahwa dalam pembelian hewan dan unggas tersebut ada kesepakatan antara terdakwa Dedy Vandi Alfian dengan FREDY yaitu terdakwa Dedy Vandi Alfian dengan FREDYmenyuruh terdakwa Dedy Vandi Alfian untuk mencari dan membeli hewan dan unggas yang sesuai dengan pesanan FREDY dan untuk pembelian hewan dan unggas tersebut, setelah cocok harganya selanjutnya terdakwa Dedy Vandi Alfian memberitahu FREDY, kemudian FREDY menstransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa Dedy Vandi Alfian BCA No. Rekening 5085203107. - Bahwa setelah hewan dan unggas tersebut dibayar dengan menggunakan uang yang telah ditransfer oleh FREDY, kemudian Terdakwa mengirim hewan dan unggas tersebut ke Atapupu, Atambua, NTT dengan menggunakan alat angkut KM. Persada 88. - Bahwa pada bulan Maret 2024 FREDY kurang lebih enam kali tranfers ke rekening milik Terdakwa, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut belum termasuk uang fee untuk terdakwa Dedy Vandi Alfian. - Bahwa pada saat pengiriman tidak menitipkan sertifikat kesehatan dari karantina Surabaya untuk hewan dan unggas yang dimuat di KM. Persada 88, namun Terdakwa menitipkan dokumen berupa surat akte kelahiran Anjing dan surat vaksin Anjing. - Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratannya pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina berupa Burung Burung dari suatu Area ke Area yang lain di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut: Pemilik melakukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan seperti SV (Sertifikat Veteriner) yang dikeluarkan oleh Pejabat Ororitas Veteriner Propinsi asal hewan, hasil laboratorium terhadap Avian Influenza jika ada. Pejabat karantina melakukan tindakan karantina hewan meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa burung yang dilalulintaskan bebas dari HPHK khususnya HPAI (High Pathogenic Avian Influenza), jika perlu peneguhan diagnose lebih lanjut dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. Terhadap hewan yang bebas HPHK dilakukan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) dengan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran PNBP. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |