Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2138/Pdt.P/2024/PN Sby Naning Sri Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 2138/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Naning Sri Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H Khoiri SHNaning Sri Lestari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.

 

  1. Menyatakan Pemohon Naning Sri Lestari binti Sabari adalah ibu kandung sebagai pemegang kekuasaan orangtua dari ke 2 (dua) orang anak kandungnnya yang belum dewasa masing masing bernama :
    1. Nama : ALIF RAMADHAN IDRIS bin Cholik Idris, Tempat Tanggal Lahir: Surabaya, 08-10-2007, umur 16 tahun, Jenis Kelamin Laki Laki;
    2. Nama :  SYIFA AULIA IDRIS binti Cholik Idris, Tempat Tanggal Lahir: Surabaya, 26-06-2010, umur 14 tahun, Jenis Kelamin Perempuan.

 

  1. Menyatakan Memberikan ijin kepada Pemohon Naning Sri Lestari binti Sabari selaku ibu kandung untuk mewakili perbuatan hukum untuk ke 2 (dua) orang anak kandungnya yang belum dewasa masing-masing bernama ALIF RAMADHAN IDRIS bin Cholik Idris dan SYIFA AULIA IDRIS binti Cholik Idris. untuk menjual objek Permohonan, yang menjadi hak bagian dari ayah kandungnya bernama Cholik Idris bin H.Monawi alias Monawi alias Munawi asal warisan / peninggalan almarhum Mochamad Sidik bin H.Monawi alias Monawi alias Munawi (Paman dari ALIF RAMADHAN IDRIS bin Cholik Idris dan SYIFA AULIA IDRIS binti Cholik Idris),   yaitu berupa :
    1. Sebidang Tanah, seluas +1215 m2, sesuai dengan catatan buku leter C kelansiran tahun 1974. Kelurahan Manukan Wetan. No.1 b berdasarkan catatan Buku Leter C Kelurahan Manukan Wetan pada tanggal 29 September 1980, Persil 20 kelas D I luas 1120M2 dijual ke No.576, tertulis atas Nama : Mochamad Sidik, dan No.2 b berdasarkan catatan buku leter C Kelurahan Manukan Wetan, pada tanggal 24 Juli 1982, Persil 20 kelas D I luas +95 M2, dijual Sebagian ke No.576, tertulis atas Nama : Mochamad Sidik,  berasal dari Eigendom Verponding No.1307, Ipeda no.576, Persil 20 kelas D I, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 500.17/30/436.9.26.5/2024, Lurah Manukan Wetan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya tertanggal 18 Juli 2024, beserta bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Nomor Objek Pajak NOP : 35.78.180.014.004.0021.0, Bangunan 200m2, Bumi 1300m2, Atas Nama : Mochamad Sidik, dan berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor: 527/2024, Nomor berkas: 41051/2024, Nomor GU : 1288/2024, NIB : 12011414 04982, Luas Hasil Ukur +1.406 m2, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. tertanggal 04 September 2024. dahulu setempat dikenal dengan Jalan Raya Tandes 54, RT.001, RW.002, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, sekarang menjadi Jl. Manukan Wetan No.54, RT.001, RW.002, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes Kota Surabaya. (sesuai surat Keterangan Lurah Manukan Wetan No:000/32/436.9.26.5/2024, tanggal 23 Juli 2024).

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak