Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby HARWANTO PT. KASA HUSADA WIRA JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KASA HUSADA WIRA JATIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang membayar upah secara tidak utuh dan melakukan pemotongan sepihak selama periode Mei 2023 sampai dengan Februari 2025 adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah Penggugat untuk tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan total sebesar Rp32.389.630,- (tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Denda Keterlambatan Pembayaran Upah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021 sebesar Rp16.194.815,- (enam belas juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai dengan pengakuan Tergugat dalam SK Direktur No. 05/SK/DIR-KHWJ/II/2025 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp187.262.300,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari total seluruh kewajiban materiil sejak gugatan ini terdaftar hingga dilaksanakan sepenuhnya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak