Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT. SURI TANI PEMUKA (STP) TONY SUTRISNO (alias TONY PANDAWA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. SURI TANI PEMUKA (STP)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizal Hariyadi S.HPT. SURI TANI PEMUKA (STP)
Termohon
NoNama
1TONY SUTRISNO (alias TONY PANDAWA)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TONY SUTRISNO (alias TONY PANDAWA) / TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
  • ENDRO LAKSONO, S.H., M. Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-56AH.04.05-2022 yang beralamat kantor di Jalan Graha Asri Sukodono H-29, RT/RW. 026/008, Ds. Pekarungan, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur ;
  • TAUFIQ NUGROHO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementeriman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16AH.05.05-2023 yang beralamat kantor di Komp. Fajar Sentosa No. 9, DK. Banaran RT/RW. 002/001, Desa Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TONY SUTRISNO (alias TONY PANDAWA) / TERMOHON PKPU ;

  1. Menyatakan besaran Biaya Kepengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;
  2. Membebankan biaya permohonan ini sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak