Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2026/PN Sby ROSA CANINA PISSERA, S.Kom., M.T 1.PT Menteng Mandiri Sejahtera
2.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Area Surabaya Pemuda
3.PT Dunia Maju Kencana Propertindo
4.Notaris/ PPAT Ayatul Ulya, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSA CANINA PISSERA, S.Kom., M.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainur Ridlo SHROSA CANINA PISSERA, S.Kom., M.T
Tergugat
NoNama
1PT Menteng Mandiri Sejahtera
2PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Area Surabaya Pemuda
3PT Dunia Maju Kencana Propertindo
4Notaris/ PPAT Ayatul Ulya, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan Ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menyatakan Surat Pemesanan Rumah Cluster Everest No. 11016 Perumahan Menteng Regency, Kavling Cluster Grang Everest, Blok N-20, Type Daisy atas nama Rosa Canina Pissera/Pengggugat sebagai pemesan dan Tergugat I/Bangkit Indra L (General Menager Marketing PT Menteng Mandiri Sejahtera) sebagai Penerima Pesanan tertangal 3 Desember 2021 batal;
  4. Menyatakan Surat Ikatan Jual Beli dan Pemberian Kuasa No 47 tanggal 10 April 2023 Notaris – PPAT AYATUL ULYA, S.H, M.Kn antara Rosa Canina Pissera/Penggugat sebagai Pembeli dan PT. Menteng Mandiri Sejahtera /Tergugat I sebagai penjual batal;
  5. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : 008.142/PK/KPR270323165/KPR/NB/PRI tertanggal 10 April 2023 antara Rosa Canina Pissera/Penggugat sebagai Debitur dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Area Surabaya Pemuda/Tergugat II sebagai Bank batal;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pembayaran milik Penggugat sebesar Rp.287.987.968,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 45.300.000,- (Empat Puluh lima juta rupiah tiga ratus ribu rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar  kerugian Im-materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa berupa :
  1. Sebidang tanah dan Bangunan terletak di Perumahan Menteng Regency Cluster Grand Everest Blok N-20, Kelurahan Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 61177, Luas 58 M2 (Lima Puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan tanda bukti sertifikat Induk 1112 berakhir tanggal 16 Desember 2044 atas nama Menteng Mandiri Sejahtera
  2. Sebidang tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01126/Desa Gadung, seluas 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi), yang merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 40 M2 (empat puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22/01/2025 (dua puluh dua Januari dua ribu lima belas) nomor 02342/0216/2015 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12090216.03400 tertulis atas nama PT. MENTENG MANDIRI SEJAHTERA berkedudukan di Gresik, tanah terletak di Propinsi, Kabupaten : Gresik, Kecamatan : Driyorejo, Desa Gadung Blok : N"20 setempat dikenal sebagai Perum Menteng Regeney cluster Grand Everest;
  3. Sebidang tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01127lDesa Gadung, seluas 37 M2 (tiga puluh tujuh rneter persegi), yang merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 40 M2 (empat puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 22/01/2015 (dua puluh dua Januari dua ribu lima belas) nomor 02343/0216/2015/Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12090216.0340 I tertulis atas nama PT. MENTENG MANDIRI SEJAHTARA berkedudukan di Gresik, tanah terletak di Propinsi, Kabupaten : Gresik, Kecamatan :Driyorejo, Desa Gadung Blok : N"20 setempat dikenal sebagai Perum Menteng Regeney cluster Grand Everest;
    1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pembayaran milik Penggugat sebesar Rp. 287.987.968,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dan Rp. 45.300.000,- (Empat Puluh lima juta rupiah tiga ratus ribu rupiah),  Apabila tidak dibayar harus di ganti dengan melakukan eksekusi Lelang melalui Kantor Pembendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap objek jual beli berupa :
  1. Sebidang tanah dan Bangunan terletak di Perumahan Menteng Regency Cluster Grand Everest Blok N-20, Kelurahan Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 61177, Luas 58 M2 (Lima Puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan tanda bukti sertifikat Induk 1112 berakhir tanggal 16 Desember 2044 atas nama Menteng Mandiri Sejahtera
  2. Sebidang tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01126/Desa Gadung, seluas 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi), yang merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 40 M2 (empat puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22/01/2025 (dua puluh dua Januari dua ribu lima belas) nomor 02342/0216/2015 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12090216.03400 tertulis atas nama PT. MENTENG MANDIRI SEJAHTERA berkedudukan di Gresik, tanah terletak di Propinsi, Kabupaten : Gresik, Kecamatan : Driyorejo, Desa Gadung Blok : N"20 setempat dikenal sebagai Perum Menteng Regeney cluster Grand Everest;
  3. Sebidang tanah dan bangunan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01127lDesa Gadung, seluas 37 M2 (tiga puluh tujuh rneter persegi), yang merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 40 M2 (empat puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 22/01/2015 (dua puluh dua Januari dua ribu lima belas) nomor 02343/0216/2015/Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12090216.0340 I tertulis atas nama PT. MENTENG MANDIRI SEJAHTARA berkedudukan di Gresik, tanah terletak di Propinsi, Kabupaten : Gresik, Kecamatan :Driyorejo, Desa Gadung Blok : N"20 setempat dikenal sebagai Perum Menteng Regeney cluster Grand Everest;
    1. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar denda sebesar 1 % (satu persen) per hari kalender keterlambatan pengembalian pembayaran kerugian dalam perkara a quo;
    2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum Peninjauan Kembali;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak