Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby BUDIONO PT. TJAKRA MULTI STRATEGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDIONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUH. ISRAQ MAHMUD, SH.CLA.CILBUDIONO
Termohon
NoNama
1PT. TJAKRA MULTI STRATEGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT TJAKRA MULTI STRATEGI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Argupuro No. 55, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Surabaya 60251 dan berkantor di Ruko Rich Palace Blok R-39, Jl. Mayjen Sungkono No. 149-151, Surabaya 60197, untuk seluruhnya;

 

2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT TJAKRA MULTI STRATEGI, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;

 

4. Menunjuk dan Mengangkat:

-        SAHAT TUA SITUNGKIR, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-47.AH.04.06-2022, tertanggal 27 Juni 2022, beralamat kantor di Hotma Sitompoel & Associates, Jalan Martapura No. 3, Jakarta Pusat;

-        ULI INGOT HAMONANGAN SIMANUNGKALIT, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-279.AH.04.03-2021, tertanggal 14 April 2021, beralamat kantor di Simanungkalit Sihombing & Rekan Counsellors at Law, Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870;

-        BS. REZA PATRYANTO YUNUS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-60.AH.04.05-2023 tertanggal 25 Oktober 2023, beralamat kantor di Yuris Advocates, Jl. Manggar No.15, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, 14260;

-        LADY TISETYA ARDINI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-95.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, beralamat kantor di Kantor Hukum Bonar Sidabukke & Partners, Jl. Raya Diponegoro No. 28B, Surabaya;

selaku TIM PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU/PT TJAKRA MULTI STRATEGI masuk dalam Proses PKPU atau selaku TIM KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak