Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1287/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH DWIKI CHANDRA LEKA bin AZIS SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1287/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2536/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025,
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWIKI CHANDRA LEKA bin AZIS SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa terdakwa DWIKI CHANDRA LEKA BIN AZIS SUGIONO pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat dirumah Jl. Kedung Sroko 4 No.42 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa yang merupakan suami sirih saksi Kristin Kartika sari menginap dirumah saksi Kristin Kartika sari lalu terdakwa yang saat itu ingin pulang ke rumah Jakarta Barat sedangkan terdakwa tidak mempunyai ongkos pulang sehingga terdakwa spontan mempunyai niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tahun 2003 nopol: L-2703-WQ yang kunci kontak masih melekat di sepeda motor dan 1 (Satu) buah HP merk redmi 9C warna biru yang terletak didalam kamar nenek saksi tanpa ijin pemiliknya, dan berikut sebuah HP merk redmi 9C warna biiru milik korban yang sebelumnya berada didalam kamar nenek istri Kristin Kartika sari selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor dan Handphone tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 09.00 wib di warkop 99 Jalan Keputih Surabaya, terdakwa menjual sepeda motor kepada seorang laki-laki tidak dikenal dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu terdakwa pergi ke Stasiun Pasar turi Surabaya untuk membeli tiket Kereta Api dengan tujuan ke rumah jakarta barat dan sesampainya di Jakarta barat terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone dengan harga Rp. 450.0000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis mencukupi kebutuhan terdakwa selama di jakarta;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Cafe sambang Jalan Ketabang Kali no. 53 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi M. Hosim beserta team Polsek Tambaksari Surabaya selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek Tambaksari Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NATALIA NUR DWIJAYANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;-----

 

 

 

Atau

 

Kedua ;

------- Bahwa terdakwa DWIKI CHANDRA LEKA BIN AZIS SUGIONO pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat dirumah Jl. Kedung Sroko 4 No.42 Surabaya, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang menginap dirumah saksi Kristin Kartika sari lalu terdakwa yang saat itu ingin pulang ke rumah Jakarta Barat sedangkan terdakwa tidak mempunyai ongkos pulang sehingga terdakwa spontan mempunyai niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tahun 2003 nopol: L-2703-WQ yang kunci kontak masih melekat di sepeda motor dan 1 (Satu) buah HP merk redmi 9C warna biru yang terletak didalam kamar nenek saksi tanpa ijin pemiliknya, dan berikut sebuah HP merk redmi 9C warna biiru milik korban yang sebelumnya berada didalam kamar nenek istri Kristin Kartika sari selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor dan Handphone tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 09.00 wib di warkop 99 Jalan Keputih Surabaya, terdakwa menjual sepeda motor kepada seorang laki-laki tidak dikenal dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu terdakwa pergi ke Stasiun Pasar turi Surabaya untuk membeli tiket Kereta Api dengan tujuan ke rumah jakarta barat dan sesampainya di Jakarta barat terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone dengan harga Rp. 450.0000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis mencukupi kebutuhan terdakwa selama di jakarta;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Cafe sambang Jalan Ketabang Kali no. 53 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi M. Hosim beserta team Polsek Tambaksari Surabaya selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek Tambaksari Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NATALIA NUR DWIJAYANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;----

Pihak Dipublikasikan Ya