Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Sby CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. FIGO HAYKAL RAKHA bin DJOKO WALUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8333/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIGO HAYKAL RAKHA bin DJOKO WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa FIGO HAYKAL RAKHA bin DJOKO WALUYO bersama-sama dengan sdr. AGIS (DPO) dan sdr. NANDA (DPO), pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelasi No. 19 RT 03 RW 03 Kel. Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.15 WIB, terdakwa bersama dengan sdr. NANDA (DPO) dan sdr. AGIS (DPO) melihat saksi korban ERIK FIRMANSYAH sedang memegang 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna hiam kristal No IMEI 1: 863965067447193, No IMEI 2: 863965067447185 sambil berjalan bersama saksi RYO EKA PRASETYO dan satu temannya di depan halte Jl. Rajawali Surabaya, kemudian timbul niat dari sdr. NANDA (DPO) untuk mengambil handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH yang kemudian disampaikan kepada terdakwa dan sdr. AGIS (DPO), lalu terdakwa, sdr. NANDA (DPO), dan sdr. AGIS (DPO) bersepakat untuk mengambil handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH;
  • Bahwa kemudian terdakwa, sdr. NANDA (DPO), dan sdr. AGIS (DPO) menghampiri saksi korban sambil membawa batu dan berpura-pura menanyakan hendak kemana yang dijawab oleh saksi korban ERIK FIRMANSYAH hendak ke Kota Tua Surabaya, lalu terdakwa bersama sdr. NANDA (DPO), dan sdr. AGIS (DPO) menawarkan untuk mengantar saksi korban dan saksi RYO EKA PRASETYO dengan menunjukkan jalan menuju Kota Tua Surabaya, lalu sdr. AGIS (DPO) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Matic warna Silver milik sdr. EVAN yang saat itu sedang melintas dengan alasan untuk mengantar orang, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan sdr. AGIS (DPO) kepada sdr. NANDA (DPO);
  • Bahwa selanjutnya sdr. NANDA (DPO) mengantar salah satu teman saksi korban ERIK FIRMANSYAH mengarah ke Kota Tua Surabaya dan tidak lama sdr. NANDA (DPO) kembali ke depan Halte Jl. Rajawali Surabaya untuk menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr. AGIS (DPO) untuk mengantarkan saksi korban ERIK FIRMANSYAH ke Kota Tua lalu mengatakan kepada terdakwa dan sdr. AGIS (DPO) untuk mengambil handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH dengan cara meminjam handphone saksi korban lalu berpura-pura menjatuhkan sandal dan meminta saksi korban mengambilnya, lalu saat saksi korban sudah turun dari sepeda motor untuk mengambil sandal maka langsung kabur membawa handphone milik saksi korban;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan sdr. AGIS (DPO) mengantar saksi korban ERIK FIRMANSYAH dengan posisi sdr. AGIS (DPO) sebagai pengendara, terdakwa dibonceng di tengah, dan saksi korban dibonceng paling belakang, lalu sesampainya di Jl. Kelasi No. 19 RT 03 RW 03 Kel. Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna hiam kristal No IMEI 1: 863965067447193, No IMEI 2: 863965067447185 dengan alasan hendak menghubungi akun Instagram teman terdakwa, lalu saksi korban menanyakan akun yang akan dihubungi namun terdakwa langsung mengambil paksa handphone milik saksi korban, kemudian terdakwa berpura-pura menjatuhkan sandal slop warna hitam miliknya dan meminta saksi korban untuk mengambil, lalu saat saksi korban turun dari sepeda motor untuk mengambil sandal milik terdakwa, terdakwa bersama sdr. AGIS (DPO) langsung pergi meninggalkan saksi korban;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan sdr. AGIS (DPO) menuju Jl. Pesapen Barat Surabaya untuk bertemu dengan sdr. NANDA (DPO), lalu terdakwa menyerahkan handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH kepada sdr. NANDA (DPO) sedangkan sdr. AGIS (DPO) pergi mengembalikan sepeda motor milik sdr. EVAN, kemudian terdakwa bersama sdr. NANDA (DPO) berjalan kaki menuju Jl. Pesapen Kali Surabaya dan sesampainya di Warung Kopi Jl. Pesapen Kali No. 35 Surabaya, sdr. NANDA (DPO) menawarkan handphone tersebut kepada pengunjung di Warung Kopi tapi tidak ada yang mau;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.45 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/446/IX/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 21 September 2025, saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM bersama saksi DEVILA AXSEL CAHYA NUGRAHA selaku Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan saksi korban ERIK FIRMANSYAH mendatangi TKP di Kelasi No. 19 RT 03 RW 03 Kel. Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya untuk mencari saksi dan bukti CCTV, kemudian saksi korban ERIK FIRMANSYAH melihat terdakwa melintas di Jl. Pesapen Kali No. 35 Surabaya sehingga saksi bersama saksi DEVILA AXSEL CAHYA NUGRAHA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Warung Kopi Jl. Pesapen Kali No. 35 Surabaya sedangkan sdr. NANDA (DPO) berhasil melarikan diri;
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah rekaman CCTV; 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna hitam tanpa merek ukuran L bertuliskan KLEBUN SPEED OFFICIAL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam jenis corduroy tanpa merek tanpa ukuran milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa bersama sdr. AGIS (DPO) dan sdr. NANDA (DPO) mengambil handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH dengan tujuan dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban ERIK FIRMANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa FIGO HAYKAL RAKHA bin DJOKO WALUYO bersama-sama dengan sdr. AGIS (DPO) dan sdr. NANDA (DPO), pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelasi No. 19 RT 03 RW 03 Kel. Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 01.15 WIB, terdakwa bersama dengan sdr. NANDA (DPO) dan sdr. AGIS (DPO) melihat saksi korban ERIK FIRMANSYAH sedang memegang 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna hiam kristal No IMEI 1: 863965067447193, No IMEI 2: 863965067447185 sambil berjalan bersama saksi RYO EKA PRASETYO dan satu temannya di depan halte Jl. Rajawali Surabaya, kemudian timbul niat dari sdr. NANDA (DPO) untuk mengambil handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH yang kemudian disampaikan kepada terdakwa dan sdr. AGIS (DPO), lalu terdakwa, sdr. NANDA (DPO), dan sdr. AGIS (DPO) bersepakat untuk mengambil handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH;
  • Bahwa kemudian terdakwa, sdr. NANDA (DPO), dan sdr. AGIS (DPO) menghampiri saksi korban dan menanyakan hendak kemana yang dijawab oleh saksi korban ERIK FIRMANSYAH hendak ke Kota Tua Surabaya, lalu terdakwa, sdr. NANDA (DPO), dan sdr. AGIS (DPO) menawarkan untuk mengantar saksi korban dan saksi RYO EKA PRASETYO dengan menunjukkan jalan menuju Kota Tua Surabaya, lalu sdr. AGIS (DPO) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Matic warna Silver milik sdr. EVAN yang saat itu sedang melintas dengan alasan untuk mengantar orang, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan sdr. AGIS (DPO) kepada sdr. NANDA (DPO);
  • Bahwa selanjutnya sdr. NANDA (DPO) mengantar salah satu teman saksi korban ERIK FIRMANSYAH mengarah ke Kota Tua Surabaya dan tidak lama sdr. NANDA (DPO) kembali ke depan Halte Jl. Rajawali Surabaya untuk menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr. AGIS (DPO) untuk mengantarkan saksi korban ERIK FIRMANSYAH ke Kota Tua lalu mengatakan kepada terdakwa dan sdr. AGIS (DPO untuk mengambil handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH dengan cara meminjam handphone saksi korban lalu berpura-pura menjatuhkan sandal dan meminta saksi korban mengambilnya, lalu saat saksi korban sudah turun dari sepeda motor untuk mengambil sandal maka langsung kabur membawa handphone milik saksi korban;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan sdr. AGIS (DPO) mengantar saksi korban ERIK FIRMANSYAH dengan posisi sdr. AGIS (DPO) sebagai pengendara, terdakwa dibonceng di tengah, dan saksi korban dibonceng paling belakang, lalu sesampainya di Jl. Kelasi No. 19 RT 03 RW 03 Kel. Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, terdakwa meminjam 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna hiam kristal No IMEI 1: 863965067447193, No IMEI 2: 863965067447185 dengan alasan hendak menghubungi akun Instagram teman terdakwa, lalu saksi korban menanyakan akun yang akan dihubungi namun terdakwa langsung mengambil handphone milik saksi korban, kemudian terdakwa berpura-pura menjatuhkan sandal slop warna hitam miliknya dan meminta saksi korban untuk mengambil, lalu saat saksi korban turun dari sepeda motor untuk mengambil sandal milik terdakwa, terdakwa bersama sdr. AGIS (DPO) langsung pergi meninggalkan saksi korban;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan sdr. AGIS (DPO) menuju Jl. Pesapen Barat Surabaya untuk bertemu dengan sdr. NANDA (DPO), lalu terdakwa menyerahkan handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH kepada sdr. NANDA (DPO) sedangkan sdr. AGIS (DPO) pergi mengembalikan sepeda motor milik sdr. EVAN, kemudian terdakwa bersama sdr. NANDA (DPO) berjalan kaki menuju Jl. Pesapen Kali Surabaya dan sesampainya di Warung Kopi Jl. Pesapen Kali No. 35 Surabaya, sdr. NANDA (DPO) menawarkan handphone tersebut kepada pengunjung di Warung Kopi tapi tidak ada yang mau;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.45 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/446/IX/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 21 September 2025, saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM bersama saksi DEVILA AXSEL CAHYA NUGRAHA selaku Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan saksi korban ERIK FIRMANSYAH mendatangi TKP di Kelasi No. 19 RT 03 RW 03 Kel. Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya untuk mencari saksi dan bukti CCTV, kemudian saksi korban ERIK FIRMANSYAH melihat terdakwa melintas di Jl. Pesapen Kali No. 35 Surabaya sehingga saksi bersama saksi DEVILA AXSEL CAHYA NUGRAHA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Warung Kopi Jl. Pesapen Kali No. 35 Surabaya sedangkan sdr. NANDA (DPO) berhasil melarikan diri;
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah rekaman CCTV; 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna hitam tanpa merek ukuran L bertuliskan KLEBUN SPEED OFFICIAL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam jenis corduroy tanpa merek tanpa ukuran milik terdakwa;
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama sdr. AGIS (DPO) dan sdr. NANDA (DPO) mengambil handphone milik saksi korban ERIK FIRMANSYAH adalah untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban ERIK FIRMANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya