Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.G/2026/PN Sby Junaidi Halim 1.Liem Ing Wie/Widianto Halim
2.Cecilia Winardi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junaidi Halim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Junaidi Halim
Tergugat
NoNama
1Liem Ing Wie/Widianto Halim
2Cecilia Winardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan BATAL demi hukum Sertifikat Nomor 00120 atas nama Liem Ing Wie/Widianto Halim, serta segala sesuatu yang terjadi setelahnya;
  4. Menyatakan bahwa Pemilik Sah Sertifikat tersebut adalah milik Penggugat yaitu Junaidi Halim;
  5. Menguhukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melakukan proses balik nama atas nama Penggugat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak