| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- IDA DIANA RUMIA MANURUNG yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- IDA RUMIA MANURUNG yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- IDA RUMIA A. yang terdapat pada dokumen Surat Keputusan Nomor : Skep/1610/IV/2005 tentang Pemberian Hak Pensiun Kepala Staf Angkatan Laut milik PEMOHON.
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari IDA DIANA RUMIA MANURUNG;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|