| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SENJA SUDHARMA BIN SUNARTO pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kedungturi Gang 5 No. 26, RT. 05, RW. 08, Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa SENJA SUDHARMA BIN SUNARTO yang sedang berada di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jl. Kedungturi Gang 5 No. 26, RT. 05, RW. 08, Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur mengetahui bahwa keadaan kosnya sedang sepi. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa SENJA SUDHARMA BIN SUNARTO mendekati kamar Saksi Korban AHMAD FARUQ MUSYAFFA dan mendorong pintu kamar kos yang tidak terkunci dan tidak ada orang di dalam kamar kos tersebut;
- Bahwa Terdakwa SENJA SUDHARMA BIN SUNARTO masuk ke dalam kamar kos Saksi Korban AHMAD FARUQ MUSYAFFA dan dengan tangan kosong mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 14 Pro warna Coral Green No. IMEI 1: 861793071036980 No. IMEI 2: 861793071036998 milik Saksi Korban AHMAD FARUQ MUSYAFFA (selanjutnya disebut 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 14 Pro warna Coral Green milik Saksi Korban AHMAD FARUQ MUSYAFFA) yang berada di lantai di samping tempat tidur;
- Bahwa tujuan Terdakwa SENJA SUDHARMA BIN SUNARTO mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 14 Pro warna Coral Green milik Saksi Korban AHMAD FARUQ MUSYAFFA adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan Terdakwa SENJA SUDHARMA BIN SUNARTO untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk membayar kos;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SENJA SUDHARMA BIN SUNARTO tidak mendapat izin dari Saksi Korban AHMAD FARUQ MUSYAFFA dan mengakibatkan Saksi Korban AHMAD FARUQ MUSYAFFA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 4.399.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |