| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM- 122 /Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
PONDANG WINARTO AJI
Surabaya
29 tahun/ 19 September 1996
Laki-laki
Indonesia
Jl. Sidotopo Lor 74 RT. 009 RW. 004, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Kota Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
S-1
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 sampai dengan tanggal 02 Desember 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 26 Januari 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa PONDANG WINARTO AJI pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Noesa Heritage Jl. Menanggal V, No. 55-A, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai Kepala atau sebagai orang yang dipercayai saksi YOSUA GIDEON PATTIPEILHOY untuk mengelola Hotel Noesa Heritage Jl. Menanggal V, No. 55-A, Kota Surabaya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang-barang yang dipakai untuk operasional Hotel, selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi YOSUA GIDEON PATTIPEILHOY, terdakwa segera masuk ke dalam ruang kerja saksi YOSUA GIDEON PATTIPEILHOY lalu mengambil barang berupa 1 (satu) buah Tab merk Samsung Tab S7 plus, wama silver, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 10 plus, wama putih, dan 1 (satu) buah Smart Watch merk Oppo wama hitam;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil dan membawa pergi 1 (satu) buah Tab merk Samsung Tab S7 plus, wama silver, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 10 plus, wama putih, dan 1 (satu) buah Smart Watch merk Oppo wama hitam, keseokan harinya terdakwa tidak masuk bekerja tanpa alasan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi RANDA REZIKI HERLAMBANG dan saksi HABIBULLAH ATTHAWABIN BINTAN R (masing-masing anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya) sewaktu berada di Jl. Ketintang Madya Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YOSUA GIDEON PATTIPEILHOY mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.13.830.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |