INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2888/Pid.B/2025/PN Sby | DZULKIFLI NENTO, SH | ACHMAD SOLTONI als ONI bin BAMBANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2888/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 7175/M.5.10.3/Eoh.2/ 12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------ Bahwa terdakwa ACHMAD SOLTONI Als. ONI BIN BAMBANG pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di depan Loundry Melia di Jl. Klampis Jaya Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 372 KUHP ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
