Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1939/Pid.Sus/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. TINUS JOHANSYAH BIN ASNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1939/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5254/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINUS JOHANSYAH BIN ASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa TINUS JOHANSYAH BIN ASNO pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Daerah Telaga Jalan Randu Padangan, Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Daerah Telaga Jalan Randu Padangan, Kabupaten Gresik Terdakwa menghubungi Sdr. IRSYAD (DPO) Nomor: DPO/90/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba untuk membeli narkotika jenis sabu seberat ± 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan apabila ± 2 (dua) gram narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, selanjutnya tak lama Sdr. IRSYAD (DPO) datang menemui Terdakwa di Daerah Telaga Jalan Randu Padangan, Kabupaten Gresik menyerahkan 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu dengan berat ± 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa kembali kerumah Pengalangan No. 340 RT. 019/RW. 004, Kelurahan Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik membawa 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu dengan berat ± 2 (dua) gram;
    • Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Pengalangan No. 340 RT. 019/RW. 004, Kelurahan Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Terdakwa membagi 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu dengan berat ± 2 (dua) gram menjadi 29 (dua puluh sembilan) poket klip plastik berisi narkotika jenis shabu siap edar dengan harga yang bervariasi;
    • Bahwa Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr, IMAM pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa Pengalangan No. 340 RT. 019/RW. 004, Kelurahan Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr, IMAM pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa Pengalangan No. 340 RT. 019/RW. 004, Kelurahan Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang mana seluruh pembayarannya dilakukan secara tunai;
    • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) apabila 29 (dua puluh sembilan) poket klip plastik berisi narkotika jenis shabu laku terjual;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB Saksi DARUL SYAH, Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI, beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di rumah Pengalangan No. 340 RT. 019/RW. 004, Kelurahan Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
    • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) klip plastik yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto ± 1,667 gram , 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik yang seluruhnya ditemukan di jendela kamar Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A02 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) seluruhnya ditemukan pada saat Terdakwa bawa;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05323/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 14987/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 Gram dan sisa labfor ±0,068 gram;
  • No: 14988/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 Gram dan sisa labfor ± 0,044 Gram;
  • No: 14989/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 Gram dan sisa labfor ± 0,059 Gram;
  • No: 14990/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 Gram dan sisa labfor ± 0,046 Gram;
  • No: 14991/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 Gram dan sisa labfor ± 0,054 Gram;
  • No: 14992/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 Gram dan sisa labfor ± 0,054 Gram;
  • No: 14993/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 Gram dan dikembalikan tanpa isi;
  • No: 14994/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,126 Gram dan sisa labfor ± 0,106 Gram;
  • No: 14995/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 Gram dan sisa labfor ± 0,078 Gram;
  • No: 14996/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No: 14997/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 Gram dan sisa labfor ± 0,049 Gram;
  • No: 14998/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No: 14999/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 Gram dan sisa labfor ± 0,034 Gram;
  • No: 15000/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 Gram dan sisa labfor ± 0,024 Gram;
  • No: 15001/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 Gram dan sisa labfor ± 0,030 Gram;
  • No: 15002/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No: 15003/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 Gram dan sisa labfor ± 0,023 Gram;
  • No: 15004/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 Gram dan sisa labfor ± 0,028 Gram;
  • No: 15005/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 Gram dan sisa labfor ± 0,026 Gram;
  • No: 15006/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 Gram dan sisa labfor ± 0,024 Gram;
  • No: 15007/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 Gram dan sisa labfor ± 0,026 Gram;
  • No: 15008/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No: 15009/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 Gram dan sisa labfor ± 0,031 Gram;
  • No: 15010/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 Gram dan sisa labfor ± 0,023 Gram;
  • No: 15011/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 Gram dan sisa labfor ± 0,044 Gram;
  • No: 15012/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 Gram dan sisa labfor ± 0,099 Gram;
  • No: 15013/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 Gram dan sisa labfor ± 0,078 Gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 14987/2025/NNF.- sampai dengan 15013/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa TINUS JOHANSYAH BIN ASNO pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Pengalangan No. 340 RT. 019/RW. 004, Kelurahan Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB Saksi DARUL SYAH, Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI, beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di rumah Pengalangan No. 340 RT. 019/RW. 004, Kelurahan Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik;
    • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) klip plastik yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto ± 1,667 gram , 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik yang seluruhnya ditemukan di jendela kamar Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A02 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) seluruhnya ditemukan pada saat Terdakwa bawa;
    • Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05323/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 14987/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 Gram dan sisa labfor ±0,068 gram;
  • No: 14988/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 Gram dan sisa labfor ± 0,044 Gram;
  • No: 14989/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 Gram dan sisa labfor ± 0,059 Gram;
  • No: 14990/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 Gram dan sisa labfor ± 0,046 Gram;
  • No: 14991/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 Gram dan sisa labfor ± 0,054 Gram;
  • No: 14992/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 Gram dan sisa labfor ± 0,054 Gram;
  • No: 14993/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 Gram dan dikembalikan tanpa isi;
  • No: 14994/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,126 Gram dan sisa labfor ± 0,106 Gram;
  • No: 14995/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 Gram dan sisa labfor ± 0,078 Gram;
  • No: 14996/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No: 14997/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 Gram dan sisa labfor ± 0,049 Gram;
  • No: 14998/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No: 14999/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 Gram dan sisa labfor ± 0,034 Gram;
  • No: 15000/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 Gram dan sisa labfor ± 0,024 Gram;
  • No: 15001/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 Gram dan sisa labfor ± 0,030 Gram;
  • No: 15002/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No: 15003/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 Gram dan sisa labfor ± 0,023 Gram;
  • No: 15004/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 Gram dan sisa labfor ± 0,028 Gram;
  • No: 15005/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 Gram dan sisa labfor ± 0,026 Gram;
  • No: 15006/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 Gram dan sisa labfor ± 0,024 Gram;
  • No: 15007/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 Gram dan sisa labfor ± 0,026 Gram;
  • No: 15008/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 Gram dan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No: 15009/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 Gram dan sisa labfor ± 0,031 Gram;
  • No: 15010/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 Gram dan sisa labfor ± 0,023 Gram;
  • No: 15011/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 Gram dan sisa labfor ± 0,044 Gram;
  • No: 15012/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 Gram dan sisa labfor ± 0,099 Gram;
  • No: 15013/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 Gram dan sisa labfor ± 0,078 Gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 14987/2025/NNF.- sampai dengan 15013/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya