Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa Galih Widodo Bin Sidik pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di pinggir Waduk Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pencaharian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2025 sekitar 00.00 Wib, saksi I Gusti Ngurah B.A.S dan saksi Mochammad Arifudin bersama Tim anggota Polsek Lakarsantri Kota Surabaya melakukan patrol keliling di Wilayah hukum Kecamatan Lakarsatri Kota Surabaya ketika sampai di depan Waduk Unesa Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya melihat terdakwa duduk didekat waduk Unesa Surabaya bermain judi online menggunakan handphone merk Oppo A17 warna biru dongker kemudian didekat oleh saksi I Gusti Ngurah B.A.S dan saksi Mochammad Arifudin dan dilihat terdakwa sedang bermain judi online jenis slot lalu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Lakarsantri Kota Surabaya.
- Pada awalnya terdakwa Galih Widodo Bin Sidik pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira sekira pukul 00.30 Wib di pinggir Waduk Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya bermain judi online Slot Games jenis Mahjong dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Handphone merk Oppo A17 warna biru dongker yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot Games jenis Mahjong selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs SKY99 menggunakan akun 081235888025 dengan menggunakan password “Galih@ “dengan menggunakan taruhannya uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit “ Dana “ dengan deposit sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000 (lima puulh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Games jenis Mahjong lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 500. (lima ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot Games jenis Mahjong dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul gambar dan dikatakan menang yaitu jika ada gambar delapan yang sama gambar dan pecah dan berlaku pada gambar apapun baik gambar warna biru, hijau dan kuning tidak harus letak yang sama asalkan delapan gambar tersebut ada dalam satu permainan untuk gambar warna merah bulat keuntunga lebih besar sehingga uang yang ada di aplikasi dana bertambah dan diyatakan kalah apabila delapan gambar berwarna biru, hijau dan kuning tidak sama meskipun dalam satu permainan sehingga uang yang ada di aplikasi dana berkurang dan terdakwa didalam permain judi online jenis Mayong tidak pernah menang
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa terdakwa Galih Widodo Bin Sidik pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di pinggir Waduk Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2025 sekitar 00.00 Wib, saksi I Gusti Ngurah B.A.S dan saksi Mochammad Arifudin bersama Tim anggota Polsek Lakarsantri Kota Surabaya melakukan patrol keliling di Wilayah hukum Kecamatan Lakarsatri Kota Surabaya ketika sampai di depan Waduk Unesa Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya melihat terdakwa duduk didekat waduk Unesa Surabaya bermain judi online menggunakan handphone merk Oppo A17 warna biru dongker kemudian didekat oleh saksi I Gusti Ngurah B.A.S dan saksi Mochammad Arifudin dan dilihat terdakwa sedang bermain judi online jenis slot lalu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Lakarsantri Kota Surabaya.
- Pada awalnya terdakwa Galih Widodo Bin Sidik pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira sekira pukul 00.30 Wib di pinggir Waduk Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya bermain judi online Slot Games jenis Mahjong dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Handphone merk Oppo A17 warna biru dongker yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot Games jenis Mahjong selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs SKY99 menggunakan akun 081235888025 dengan menggunakan password “Galih@ “dengan menggunakan taruhannya uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit “ Dana “ dengan deposit sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000 (lima puulh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Games jenis Mahjong lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 500. (lima ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot Games jenis Mahjong dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul gambar dan dikatakan menang yaitu jika ada gambar delapan yang sama gambar dan pecah dan berlaku pada gambar apapun baik gambar warna biru, hijau dan kuning tidak harus letak yang sama asalkan delapan gambar tersebut ada dalam satu permainan untuk gambar warna merah bulat keuntunga lebih besar sehingga uang yang ada di aplikasi dana bertambah dan diyatakan kalah apabila delapan gambar berwarna biru, hijau dan kuning tidak sama meskipun dalam satu permainan sehingga uang yang ada di aplikasi dana berkurang dan terdakwa didalam permain judi online jenis Mayong tidak pernah menang
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Galih Widodo Bin Sidik pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di pinggir Waduk Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2025 sekitar 00.00 Wib, saksi I Gusti Ngurah B.A.S dan saksi Mochammad Arifudin bersama Tim anggota Polsek Lakarsantri Kota Surabaya melakukan patrol keliling di Wilayah hukum Kecamatan Lakarsatri Kota Surabaya ketika sampai di depan Waduk Unesa Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya melihat terdakwa duduk didekat waduk Unesa Surabaya bermain judi online menggunakan handphone merk Oppo A17 warna biru dongker kemudian didekat oleh saksi I Gusti Ngurah B.A.S dan saksi Mochammad Arifudin dan dilihat terdakwa sedang bermain judi online jenis slot lalu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Lakarsantri Kota Surabaya.
- Pada awalnya terdakwa Galih Widodo Bin Sidik pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira sekira pukul 00.30 Wib di pinggir Waduk Unesa Jalan Raya Kampus Unesa Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya bermain judi online Slot Games jenis Mahjong dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Handphone merk Oppo A17 warna biru dongker yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot Games jenis Mahjong selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs SKY99 menggunakan akun 081235888025 dengan menggunakan password “Galih@ “dengan menggunakan taruhannya uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit “ Dana “ dengan deposit sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000 (lima puulh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Games jenis Mahjong lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 500. (lima ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot Games jenis Mahjong dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul gambar dan dikatakan menang yaitu jika ada gambar delapan yang sama gambar dan pecah dan berlaku pada gambar apapun baik gambar warna biru, hijau dan kuning tidak harus letak yang sama asalkan delapan gambar tersebut ada dalam satu permainan untuk gambar warna merah bulat keuntunga lebih besar sehingga uang yang ada di aplikasi dana bertambah dan diyatakan kalah apabila delapan gambar berwarna biru, hijau dan kuning tidak sama meskipun dalam satu permainan sehingga uang yang ada di aplikasi dana berkurang dan terdakwa didalam permain judi online jenis Mayong tidak pernah menang
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ------ |