| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa FATCHUR ROZI BIN KUSNO (ALM) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kos Jl. Dukuh Pakis III/37 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya Terdakwa FATCHUR ROZI BIN KUSNO (ALM) mengenal Sdra. BIMA (DPO) pada sekitar tahun 2018 di Pakis Sidokumpul Surabaya. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh Sdra. BIMA (DPO) melalui Whatsapp untuk mengambil barang berupa Narkotika Jenis Sabu dengan cara diranjau di Jl. raya Gedangan Sidoarjo, lalu Terdakwa berangkat mengambil Narkotika Jenis Sabu ke alamat tersebut dan Terdakwa pulang ke rumahnya setelah membawa 1 poket Narkotika Jenis Sabu seberat ± 200 gram dan menyimpannya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa membawa 1 poket Sabu seberat ± 200 gram dan membagi Sabu tersebut menjadi beberapa poket di rumah Sdra. SIGIT tanpa sepengetahuan Sdra. SIGIT. Setelah itu Terdakwa juga bertugas mengantarkan Sabu kepada pembeli atas perintah Sdra. BIMA (DPO), dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta imbalan Sabu untuk digunakan. Terdakwa terhitung sudah kali ke 4 (empat) membantu menyimpan, membagi, dan mengantar Sabu milik Sdra. BIMA (DPO).
- Bahwa sabu yang sudah Terdakwa antar ke pembeli adalah sebanyak 7 poket dengan total netto ± 195,6 gram dan sisanya sebanyak 11 poket dengan total netto ± 6,329 gram. Berikut adalah rincian 7 poket yang sudah Terdakwa antar, yaitu:
- 2 (dua) Poket sabu dengan berat masing-masing ± 70 Gram dan ± 70 Gram, Terdakwa kirim pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara diranjau di depan MCD JI. Mayjend Sungkono Surabaya.
- 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 50 Gram, Terdakwa kirim pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB dengan cara diranjau di depan Makam Pahlawan Jl. Mayjend Sungkono Surabaya.
- 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, Terdakwa kirim pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara diranjau di depan MCD JI. Mayjend Sungkono Surabaya.
- 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 0,25 Gram, Terdakwa serahkan kepada Sdra. SIGIT pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB dengan cara bertemu langsung di rumahnya Jl. Tubanan lama mawar 31 Surabaya.
- 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 0,25 Gram, Terdakwa kasihkan kepada Sdra. TRIYADI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB dengan cara bertemu langsung di tempat kos Ji Dukuh Pakis III/37 Surabaya.
- 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 0,10 Gram, Terdakwa serahkan kepada Sdra. WOWOK pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara bertemu langsung di Jl Mayjend Sungkono Surabaya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kos Jl. Dukuh Pakis III/37 Surabaya Terdakwa ditangkap oleh SAKSI AKHMAD SYUHADI, SAKSI OKI ARI SAPUTRA, Sdra. HERU PRASETYO, dan Sdra. RICO FIRMANSYAH dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 2,968 gram, ± 0,916 gram, ± 0,126 gram, ± 0,480 gram, ± 0,104 gram, ± 0,109 gram, ± 0,234 gram, ± 0,123 gram, ± 0,096 gram, ± 0,931 gram dan ± 0,242 gram dengan berat total Netto ± 6,329 gram.
- 1 (satu) bungkus rokok merek Diplomat.
- 1 (satu) buah Dos Book Warna Putih Vivo V15 Pro.
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna hitam tanpa merk;
- 2 (dua) buah scrop plastik;
- 2 (dua) sendok plastik;
Ditemukan di dalam Kos Jl. Dukuh Pakis III/37 Surabaya
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y35 IMEI 1 863578067470733 IMEI 2 863578067470725 No Sim ?+44 7708 529461;
Ditemukan di dalam genggaman tangan Terdakwa saat berada di Kos Jl. Dukuh Pakis III/37 Surabaya.
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 09927/NNF/2025 Tanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md. atas nama Terdakwa FATCHUR ROZI BIN KUSNO (ALM) dengan Kesimpulan:
- 30545/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,916 gram;
- 30546/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +2,968 gram;
- 30547/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,126 gram;
- 30548/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,480 gram;
- 30549/2025/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,104 gram;
- 30550/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,109 gram;
- 30551/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,234 gram;
- 30552/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik bensikan knstal warna putih dengan berat netto +0,123 gram;
- 30553/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
- 30554/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,931 gram;
- 30555/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,242 gram;
Dengan berat total netto ± 6,329 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat total netto ± 6,119 gram.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANAM BIN KODIM (ALM) pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kos Jl. Dukuh Pakis III/37 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa mulanya Terdakwa FATCHUR ROZI BIN KUSNO (ALM) mengenal Sdra. BIMA (DPO) pada sekitar tahun 2018 di Pakis Sidokumpul Surabaya. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh Sdra. BIMA (DPO) melalui Whatsapp untuk mengambil barang berupa Narkotika Jenis Sabu dengan cara diranjau di Jl. raya Gedangan Sidoarjo, lalu Terdakwa berangkat mengambil Narkotika Jenis Sabu ke alamat tersebut dan Terdakwa pulang ke rumahnya setelah membawa 1 poket Narkotika Jenis Sabu seberat ± 200 gram dan menyimpannya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa membawa 1 poket Sabu seberat ± 200 gram dan membagi Sabu tersebut menjadi beberapa poket di rumah Sdra. SIGIT tanpa sepengetahuan Sdra. SIGIT. Setelah itu Terdakwa juga bertugas mengantarkan Sabu kepada pembeli atas perintah Sdra. BIMA (DPO), dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta imbalan Sabu untuk digunakan. Terdakwa terhitung sudah kali ke 4 (empat) membantu menyimpan, membagi, dan mengantar Sabu milik Sdra. BIMA (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kos Jl. Dukuh Pakis III/37 Surabaya Terdakwa ditangkap oleh SAKSI AKHMAD SYUHADI, SAKSI OKI ARI SAPUTRA, Sdra. HERU PRASETYO, dan Sdra. RICO FIRMANSYAH dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 2,968 gram, ± 0,916 gram, ± 0,126 gram, ± 0,480 gram, ± 0,104 gram, ± 0,109 gram, ± 0,234 gram, ± 0,123 gram, ± 0,096 gram, ± 0,931 gram dan ± 0,242 gram dengan berat total Netto ± 6,329 gram.
- 1 (satu) bungkus rokok merek Diplomat.
- 1 (satu) buah Dos Book Warna Putih Vivo V15 Pro.
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna hitam tanpa merk;
- 2 (dua) buah scrop plastik;
- 2 (dua) sendok plastik;
Ditemukan di dalam Kos Jl. Dukuh Pakis III/37 Surabaya
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y35 IMEI 1 863578067470733 IMEI 2 863578067470725 No Sim ?+44 7708 529461;
Ditemukan di dalam genggaman tangan Terdakwa saat berada di Kos Jl. Dukuh Pakis III/37 Surabaya.
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 09927/NNF/2025 Tanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md. atas nama Terdakwa FATCHUR ROZI BIN KUSNO (ALM) dengan Kesimpulan:
- 30545/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,916 gram;
- 30546/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +2,968 gram;
- 30547/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,126 gram;
- 30548/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,480 gram;
- 30549/2025/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,104 gram;
- 30550/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,109 gram;
- 30551/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,234 gram;
- 30552/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik bensikan knstal warna putih dengan berat netto +0,123 gram;
- 30553/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
- 30554/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,931 gram;
- 30555/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,242 gram;
Dengan berat total netto ± 6,329 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat total netto ± 6,119 gram.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------- |