Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.B/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH 1.ANGGA FEBRIANTO Bin Alm ROMLY
2.SUKUR Bin DARTO
3.ADE HARAHAP Bin Alm SUMADI
4.ICHWANUDIN Bin KURDI
5.RASWAN Bin CASWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 427/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/M.5.10.3/Eoh.2/ 02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA FEBRIANTO Bin Alm ROMLY[Penahanan]
2SUKUR Bin DARTO[Penahanan]
3ADE HARAHAP Bin Alm SUMADI[Penahanan]
4ICHWANUDIN Bin KURDI[Penahanan]
5RASWAN Bin CASWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---- Bahwa terdakwa ANGGA FEBRIANTO Bin (Alm) ROMLI bersama-sama dengan terdakwa SUKUR Bin DARTO, terdakwa ADE HARAHAP Bin (Alm) SUMADI, terdakwa ICHWANUDIN Bin KURDI dan terdakwa RASWAN Bin CASWANTO, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Bandul Merisi Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari DAVID (DPO) menghubungi terdakwa ANGGA FEBRIANTO Bin (Alm) ROMLI kemudian menyampaikan bahwa di dalam gorong-gorong Jalan Bendul Merisi Jagir Kecamatan Wonokromo terdapat kabel Telkom yang bisa diambil dan dijual, untuk itu DAVID meminta kepada terdakwa ANGGA FEBRIANTO Bin (Alm) ROMLI mengawasi ara sekitar tempat kejadian dan apabila berhasil DAVID akan memberikan sebagian keuntungan kepada terdakwa ANGGA FEBRIANTO Bin (Alm) ROMLI  sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya atas tawaran DAVID, terdakwa ANGGA FEBRIANTO Bin (Alm) ROMLI menyetujuinya dan mengajak terdakwa SUKUR Bin DARTO, terdakwa ADE HARAHAP Bin (Alm) SUMADI, terdakwa ICHWANUDIN Bin KURDI dan terdakwa RASWAN Bin CASWANTO untuk ikut mengambil kabel Telkom tersebut dengan menjanjikan imbalan keuntungan masing-masing sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan mereka menyetujuinya;
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan diatas, para terdakwa dan DAVID melakukan aksinya untuk mengambil kabel TELKOM yang ada di dalam gorong-gorong Jalan Bendul Merisi Jagir Kecamatan Wonokromo, dengan pembagian peran sebagai berikut: terdakwa SUKUR Bin DARTO, terdakwa ADE HARAHAP Bin (Alm) SUMADI, terdakwa ICHWANUDIN Bin KURDI dan terdakwa RASWAN Bin CASWANTO berperan memotong kabel-kabel dengan menggunakan alat bantu berupa 2 (dua) Pahat dan 2 (dua) Palu secara bergantian, sedangkan terdakwa ANGGA FEBRIANTO Bin (Alm) ROMLI dan DAVID berperan mengawasi area sekitar tempat kejadian;
  • Bahwa bersamaan dengan pebuatan para terdakwa yang sedang mengambil kabel Telkom tersebut, saksi DEDY TRIYANTO bersama-sama dengan saksi SACHYUDI IMAM selaku Anggota Kepolisian yang saat itu sedang melaksanakan tugas KRING SERSE dan berpatroli di wilayah hukum Polsek Wonokromo Kota Surabaya dengan melewati Jalan Bendul Merisi Kota Surabaya, melihat ada beberapa orang yang mencurigakan masuk kedalam gorong-gorong dan dari kejauhan ada yang mengawasi sehingga membuat saksi DEDY TRIYANTO dan saksi SACHYUDI IMAM merasa curiga, selanjutnya saksi DEDY TRIYANTO dan saksi SACHYUDI IMAM mendekati dan menanyakan kepada terdakwa ANGGA FEBRIANTO Bin (Alm) ROMLI yang saat itu berperan mengawasi situasi sekitar, selanjutnya diketahui terdakwa SUKUR Bin DARTO, terdakwa ADE HARAHAP Bin (Alm) SUMADI, terdakwa ICHWANUDIN Bin KURDI dan terdakwa RASWAN Bin CASWANTO berada di dalam gorong-gorong sedang melakukan pemotongan kabel Telkom, dan atas kejadian tersebut saksi DEDY TRIYANTO dan saksi SACHYUDI IMAM beserta tim melakukan penangkapan para terdakwa serta mengamamankan barang bukti berupa:
  • 9 (sembilan) kebael tanah panjang 210 cm kapasitas 400 pair;
  • 1 (satu) kabel tanah panjang 290 cm kapasitas 400 pair;
  • 1 (satu) kabel tanah panajang 160 cm kapasitas 400 pair;
  • 1 (satu) kabel tanah panajang 110 cm kapasitas 400 pair;
  • 1 (satu) kabel tanah panajang 100 cm kapasitas 400 pair;
  • 3 (tiga) kabel tanah panajang 240 cm kapasitas 800 pair;
  • 4 (empat) kabel tanah panjang 165 cm kapasitas 800 pair;
  • 7 (tujuh) kabel tanah panjang 90 cm kapasitas 800 pair;
  • 2 (dua) buah palu;
  • 2 (dua) buah pahat.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi RIZQI SHOFA AZ ZAHRA, membenarkan bahwa Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) yang dipotong oleh para terdakwa adalah milik PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan atas kejadian tersebut PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengalami total kerugian sebesar Rp12.470.465,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah)

---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya