Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
550/Pid.B/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. HENDRIK JUNIO Bin SUPRIONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 550/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2067/M.5.43/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK JUNIO Bin SUPRIONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Ia Terdakwa HENDRIK JUNIO Bin SUPRIONO, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.231 Kelurahan Siwalan Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya  yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB saat berada di depan Indomaret Jl. Ahmad Yani No.231 Kelurahan Siwalan Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) menawarkan 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan kepada Terdakwa, selanjutnya dikarenakan Terdakwa yang kesehariannya memiliki bisnis di bidang jual beli mobil maka Terdakwa berminat atas penawaran Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI, lalu saat itu Terdakwa menawar hingga sepakat dengan harga pembelian Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dikarenakan kondisi mobil tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, hanya disertai bukti bayar pajak tahunan saja. Setelah percakapan itu Terdakwa pergi menuju tempat yang telah dijanjikan Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI, lalu sekira pukul 23.00 WIB setibanya di pintu tol Sidoarjo Terdakwa menerima penyerahan 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran  sebesar Rp.61.000.000,- (Enam Puluh Satu Juta Rupiah) setelah dipotong Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) karena ada kerusakan pada bagian mesin, yang diterima oleh Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui rekening BCA 4650900231 atas nama Ahmad Badrus Nurzaman. Setelah itu Terdakwa pulang dengan mengendarai 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi terpasang F-1699-FCB.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan tersebut ialah untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi WIRA MAULANA PUTRA PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian pada Polrestabes Surabaya mendapat laporan masyarakat terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penadahan kemudian dari rangkaian penyelidikan, akhirnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB bertempat di perumahan Nirwana Sulfat Residence berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi terpasang F-1699-FCB yang telah dibeli Terdakwa dari Saksi FIKRI ALI AKBAR HAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membeli mobil tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah yang patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana atau patut diduga hasil dari kejahatan, mengakibatkan Saksi AUREL SHIFA SALSABILLA selaku pemilik kendaraan Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 Nomor Polisi L-1710-HT tersebut mengalami kerugian materil senilai Rp.285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya