Dakwaan |
DAKWAAN:
----- Bahwa terdakwa ROCHMANI Bin (Alm) M. TASIK, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa yang mengikuti kegiatan jalan sehat yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surabaya di depan Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya, kemudian setelah selesai sekira pukul 09.00 Wib terdakwa melihat konser musik Nisa Sabian yang ada di depan gedung tersebut bersama dengan warga lainnya, saat melihat konser posisi terdakwa berada tepat disamping kanan belakang saksi Ditha Salza Safitri lalu terdakwa tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi Ditha telah mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo A53 warna biru dengan tutup pelindung belakang karet warna hitam milik saksi Ditha dari dalam saku celana saksi Ditha sebelah kanan;
- Bahwa setelah berhasil menguasai handphone milik saksi Ditha, terdakwa membawa handphone tersebut menggunakan tangan kanannya lalu memasukkan handphone ke dalam jaket warna hitam yang digunakan terdakwa saat itu sambil berjalan menjauhi saksi Ditha, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh teman saksi Ditha yaitu saksi Assyyidah Fatimatus Zahro yang kemudian berteriak maling..maling lalu menanyakan keberadaan handphone milik saksi Ditha kepada terdakwa sehingga terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Assyyidah dan saksi Ditha, tidak lama kemudian datang saksi Hariyanto selaku Petugas Kepolisian yang mendengar teriakan tersebut lalu saksi Ditha memberitahukan kepada saksi Hariyanto bahwa handphone miliknya telah hilang diambil oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi Hariyanto langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang saat itu mengenakan jaket warna hitam, kemudian ketika digeledah 1 (satu) unit handphone Oppo A53 warna biru dengan tutup pelindung belakang karet warna hitam milik saksi Ditha tersebut terjatuh dari dalam jaket warna hitam yang dikenakan terdakwa, selanjutnya saksi Hariyanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Genteng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ditha Salza Safitri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------- |