| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak tanggal 09 April 2021;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 37 ayat ayat (3) Jo Pasal 39 ayat (3) Jo Pasal 54 ayat (3) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan Surat Nomor: 180/IPJ-PBUXI/2025 tanggal 14 November 2025 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tetap ada dan tidak pernah putus sejak tanggal 15 November 2025;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil Penggugat dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula tanpa mengurangi hak-hak Penggugat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh upah dan hak normatif lainnya yang seharusnya diterima sejak bulan November 2025 sampai dengan Penggugat dipekerjakan kembali secara nyata, dengan rincian sebagai berikut:
- Upah bulan November 2025 sebesar Rp. 3.146.657,-
- Upah bulan Desember 2025 sebesar Rp. 3.146.657,-
- Upah bulan Januari 2026 sampai dengan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat secara nyata sebesar Rp. 3.315.172,- per bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Pokok (UMK 2026) : Rp. 3.045.172,-
- Transportasi : Rp. 190.000,-
- Tunjangan Masa Kerja : Rp. 80.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus upah proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan total keseluruhan sebesar:
6 X Rp. 3.146.657.- =Rp. 18.879.942,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|